Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor

Impor barang merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Namun, untuk bisa melakukan impor barang, perusahaan tersebut harus memiliki Angka Pengenal Impor (API). API adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional.

Tempat pembuatan API menjadi sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang. Di bawah ini akan dibahas mengenai tempat pembuatan API di Indonesia.

Apa itu Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor?

Tempat pembuatan API adalah tempat di mana perusahaan dapat mengajukan permohonan API kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan API harus dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia.

  Icon Ekspor Impor: Mengenal Lebih Dekat Bisnis Ekspor Impor di Indonesia

Proses pembuatan API meliputi pengisian formulir permohonan, melampirkan dokumen persyaratan, dan pembayaran biaya administrasi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJBC akan memproses permohonan dan memberikan nomor API kepada perusahaan yang bersangkutan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Impor?

Untuk mendapatkan API, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJBC. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Telah terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia
  • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Mempunyai Izin Usaha
  • Mempunyai Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan API ke DJBC. Permohonan dapat diajukan secara online melalui website DJBC atau secara langsung ke kantor DJBC yang terdekat.

Dimana Tempat Pembuatan Angka Pengenal Impor?

Tempat pembuatan API dapat dilakukan di kantor DJBC yang terdekat dengan lokasi perusahaan. DJBC memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui kantor DJBC yang terdekat dengan lokasi perusahaan, perusahaan dapat mengunjungi website DJBC atau menghubungi call center DJBC di nomor 1500225.

  Alat Pembayaran Ekspor Impor: Panduan Lengkap

Apa Saja Persyaratan Untuk Mendapatkan Angka Pengenal Impor?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendapatkan API. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Badan usaha telah terdaftar di Indonesia selama minimal 1 (satu) tahun
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki Izin Usaha
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  • Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Memiliki surat jaminan bank
  • Memiliki dokumen pabean yang lengkap

Berapa Lama Proses Pembuatan Angka Pengenal Impor?

Proses pembuatan API biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya administrasi dibayarkan. Namun, waktu yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kantor DJBC yang memproses permohonan dan jumlah permohonan yang sedang diproses.

Berapa Biaya Pembuatan Angka Pengenal Impor?

Biaya pembuatan API tergantung pada kantor DJBC yang memproses permohonan. Namun, secara umum biaya pembuatan API sekitar Rp 2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,-.

Kenapa Penting Memiliki Angka Pengenal Impor?

API sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang. Tanpa API, perusahaan tidak dapat melakukan proses pabean dan membayar pajak impor. Dalam proses impor barang, API juga digunakan sebagai identifikasi perusahaan dalam pengiriman barang, sehingga sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki API.

  Harga Kacang Tanah Impor: Mengetahui Harga dan Penawaran Terbaik

Apa Saja Dokumen Persyaratan Untuk Mendapatkan Angka Pengenal Impor?

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh perusahaan antara lain:

  • NPWP
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama
  • SKDU
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • SKT
  • Surat Kuasa (jika menggunakan jasa pengurus)
  • Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Kwitansi pembayaran biaya administrasi

Apa Saja Jenis Angka Pengenal Impor?

Ada dua jenis API yang diberikan oleh DJBC, yaitu:

  • API-U (Angka Pengenal Impor Umum)
  • API-P (Angka Pengenal Impor Khusus)

API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dalam jumlah besar dan frekuensi tinggi, sedangkan API-P diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang dalam jumlah kecil dan frekuensi rendah.

Bagaimana Cara Memperpanjang Angka Pengenal Impor?

API memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun. Setelah masa berlaku habis, perusahaan harus memperpanjang API agar dapat terus melakukan impor barang.

Untuk memperpanjang API, perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan ke DJBC sebelum masa berlaku API habis. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang API sama dengan persyaratan untuk pembuatan API baru.

Kesimpulan

Tempat pembuatan API sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang. Untuk mendapatkan API, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJBC dan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. API memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke DJBC.

admin