Tata Laksana Kepabeanan Ekspor
Ekspor merupakan kegiatan perdagangan yang mengirimkan barang dari satu negara ke negara lain. Barang yang di ekspor harus melewati proses pengiriman dan pemeriksaan di berbagai pihak berwenang, salah satunya adalah Bea dan Cukai. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tata laksana kepabeanan ekspor agar barang yang di kirimkan sukses sampai ke tujuan. Berikut adalah panduan lengkap untuk pemula dalam Tata Laksana Kepabeanan Ekspor.
Persyaratan untuk Mengajukan Izin Ekspor Barang
Sebelum melakukan ekspor barang, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya:
Pertama, perusahaan harus memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Perindustrian. Kedua, perusahaan harus terdaftar di Sistem Administrasi Niaga Internasional (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Ketiga, perusahaan harus memiliki NPWP dan Badan Usaha harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Keempat, perusahaan harus memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan tidak memiliki catatan buruk di Bea Cukai.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor barang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) terdekat.
Dokumen yang Di butuhkan untuk Ekspor Barang
Setelah mendapat izin ekspor barang, perusahaan harus menyusun dokumen-dokumen terkait ekspor barang. Dokumen tersebut antara lain:
1. Invoice Proforma
2. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
3. Surat Keterangan Kemasan
4. Surat Tanda Terima (STT)
5. Daftar Muatan Barang Ekspor (DMBE)
6. Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB)
7. Surat Keterangan Pengiriman Barang (SKPB)
Selain dokumen di atas, perusahaan juga harus menyusun dokumen impor dari negara tujuan.
Proses Pemeriksaan di Bea dan Cukai
Setelah dokumen terkait ekspor barang tersusun, perusahaan harus mengajukan permintaan pemeriksaan barang ke Bea Cukai. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen, fisik, dan pengujian barang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang di ekspor dapat di proses tanpa hambatan di negara tujuan.
Jika barang di nyatakan layak untuk di Cara Ekspor Batang Pisang, Bea Cukai akan memberikan Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan izin resmi untuk mengirimkan barang ke negara tujuan.
Perhitungan Pajak Ekspor
Setelah mendapat PEB, perusahaan harus membayar Pajak Ekspor yang sesuai dengan jenis barang dan persentase yang berlaku. Pajak ini di bayarkan melalui Bank pemerintah dan bukti pembayaran harus di sertakan dalam pengajuan dokumen ekspor.
Pengiriman Barang
Setelah selesai proses pemeriksaan dan pembayaran pajak ekspor, barang dapat di kirimkan ke negara tujuan melalui perusahaan ekspedisi yang telah di setujui oleh Bea dan Cukai. Oleh sebab itu, perusahaan ekspedisi akan memberikan dokumen pengiriman seperti BL atau AWB sebagai bukti pengiriman barang ke negara tujuan.
Keunggulan PT. Jangkar Groups
Tata Laksana Kepabeanan Ekspor merupakan proses yang rumit namun sangat penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan bisnisnya ke pasar internasional. Maka dengan itu, dengan memahami tata laksana ini, perusahaan dapat menghindari kendala dan masalah yang dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti panduan di atas agar barang yang di kirimkan dapat sampai ke tujuan dengan sukses.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id