Tata Cara Urus SKCK

Pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK sering kali diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk mengajukan visa ke luar negeri.

Syarat dan Ketentuan Mengurus SKCK

Sebelum mengurus SKCK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
  2. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan oleh kepolisian.
  3. Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak pidana.
  4. Memiliki KTP atau paspor.
  5. Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak punya NPWP.
  6. Memiliki surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.

Langkah-Langkah Mengurus SKCK

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam pengurusan SKCK:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dan ambil formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan secara gratis.
  2. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK.
  4. Setelah formulir dan dokumen yang diperlukan sudah disiapkan, serahkan ke petugas pendaftaran SKCK.
  5. Jika dokumen yang diserahkan lengkap dan tidak ada masalah, petugas akan memberikan tanda bukti pendaftaran beserta jadwal pengambilan SKCK.
  6. Setelah jadwal pengambilan SKCK tiba, datang ke kantor polisi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ambil SKCK.
  Tutup Bikin SKCK

Biaya Mengurus SKCK

Biaya pengurusan SKCK bervariasi dan tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biasanya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp. 30.000,- hingga Rp. 50.000,-.

Waktu Pengurusan SKCK

Waktu pengurusan SKCK juga bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, umumnya pengurusan SKCK dapat selesai dalam jangka waktu 1-3 hari kerja.

Kesimpulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP, NPWP, dan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK. Langkah-langkah yang harus diikuti dalam pengurusan SKCK juga cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, biaya dan waktu pengurusan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

admin