Proses Perkawinan Campuran Perca

Proses Perkawinan Campuran Perca – Perkawinan Campuran Perca atau pernikahan beda agama atau suku menjadi semakin umum di Indonesia belakangan ini. Banyak pasangan yang ingin menikah dengan pasangan dari latar belakang yang berbeda, namun seringkali tidak tahu bagaimana tata cara perkawinan campuran yang benar. Maka, artikel ini akan membahas secara lengkap tata cara perkawinan campuran di Indonesia.

Syarat-syarat Perkawinan Campuran Perca

Syarat-syarat Perkawinan Campuran Perca

Sebelum menikah, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi oleh pasangan yang ingin melakukan perkawinan campuran. Maka, syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Sudah mencapai usia pernikahan yang di tentukan oleh undang-undang (19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk pria).

  Perizinan Pernikahan Campuran Di Indonesia Dan Panduannya

2. Mempunyai izin dari kedua orang tua atau wali apabila masih di bawah umur.

3. Maka, sudah melakukan persiapan administrasi, seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan belum menikah.

4. Sudah memiliki saksi yang akan menandatangani akta nikah.

5. Maka, sudah memilih agama yang akan di pakai dalam perkawinan. Maka, apabila pasangan memiliki agama yang berbeda, maka harus di pilih agama yang sama.

Proses Perkawinan Campuran Perca

Oleh karena itu, setelah memenuhi semua syarat, pasangan dapat memulai proses perkawinan campuran. Proses ini meliputi:

1. Mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau ke Konsulat untuk pasangan yang berbeda kewarganegaraan.

2. Melakukan tes kesehatan, seperti tes darah dan urin.

3. Sehingga, menentukan tanggal pernikahan dan memilih saksi-saksi yang akan menandatangani akta nikah.

4. Melaksanakan akad nikah di hadapan pegawai KUA atau Konsulat.

5. Sehingga, mendaftarkan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk mendapatkan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.

Hukum Perkawinan Campuran Perca

Hukum Perkawinan Campuran Perca

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran di akui secara hukum di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan:

  SURAT PENGANTAR NIKAH DARI KEDUTAAN

1. Apabila pasangan memiliki agama yang berbeda, maka pasangan harus memilih satu agama yang sama sebelum melangsungkan pernikahan.

2. Apabila pasangan tidak memilih agama yang sama, maka perkawinan tidak akan di akui secara hukum di Indonesia.

3. Apabila pasangan ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri, maka harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut dan harus di laporkan ke Konsulat Indonesia di negara tersebut.

Sehingga, dengan memahami tata cara perkawinan campuran yang benar, pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar dan legal di Indonesia. Selamat menikah!

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Macam-Macam Perjanjian Pra Nikah

admin