Tata Cara Perkawinan Campuran

Tata Cara Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran atau pernikahan beda agama atau suku menjadi semakin umum di Indonesia belakangan ini. Banyak pasangan yang ingin menikah dengan pasangan dari latar belakang yang berbeda, namun seringkali tidak tahu bagaimana tata cara perkawinan campuran yang benar. Artikel ini akan membahas secara lengkap tata cara perkawinan campuran di Indonesia.

Syarat-syarat Perkawinan Campuran

Sebelum menikah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin melakukan perkawinan campuran. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Sudah mencapai usia pernikahan yang ditentukan oleh undang-undang (19 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk pria).

2. Mempunyai izin dari kedua orang tua atau wali apabila masih di bawah umur.

3. Sudah melakukan persiapan administrasi, seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan belum menikah.

4. Sudah memiliki saksi yang akan menandatangani akta nikah.

5. Sudah memilih agama yang akan dipakai dalam perkawinan. Apabila pasangan memiliki agama yang berbeda, maka harus dipilih agama yang sama.

  Bimbingan Pernikahan: Langkah Penting Untuk Membangun Rumah Tangga Bahagia

Proses Perkawinan Campuran

Setelah memenuhi semua syarat, pasangan dapat memulai proses perkawinan campuran. Proses ini meliputi:

1. Mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau ke Konsulat untuk pasangan yang berbeda kewarganegaraan.

2. Melakukan tes kesehatan, seperti tes darah dan urin.

3. Menentukan tanggal pernikahan dan memilih saksi-saksi yang akan menandatangani akta nikah.

4. Melaksanakan akad nikah di hadapan pegawai KUA atau Konsulat.

5. Mendaftarkan pernikahan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk mendapatkan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.

Hukum Perkawinan Campuran

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran diakui secara hukum di Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Apabila pasangan memiliki agama yang berbeda, maka pasangan harus memilih satu agama yang sama sebelum melangsungkan pernikahan.

2. Apabila pasangan tidak memilih agama yang sama, maka perkawinan tidak akan diakui secara hukum di Indonesia.

  Perkawinan Campuran Merupakan Asimilasi Dalam Bentuk Fisik

3. Apabila pasangan ingin melangsungkan pernikahan di luar negeri, maka harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut dan harus dilaporkan ke Konsulat Indonesia di negara tersebut.

Dengan memahami tata cara perkawinan campuran yang benar, pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar dan legal di Indonesia. Selamat menikah!