Inilah tata cara konsultasi pendaftaran alkes kemenkes sesuai dengan surat edaran dari dirjen kefarmasian dan alat kesehatan kementrian kesehatan nomor KM.05.02/5/1303/2018 tentang : Tata cara pendaftaran konsultasi Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT di loket unit layanan terpadu (ULT) Kementrian Kesehatan RI.
Tata cara konsultasi pendaftaran alkes kemenkes
Diberitahukan kepada seluruh perusahaan pendaftar konsultasi, berikut kami sampaikan tata cara pendaftaran konsultasi pada Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT di loket unit layanan terpadu (ULT) kementrian kesehatan RI :
- Perusahaan wajib mendaftarkan 3 (tiga) hari kerja sebelum jadwal konsultasi di loket unit layanan terpadu Kementrian Kesehatan RI melalui email yang dikirimkan dari jam 08.00 – 10.00 WIB yang disertai pertanyaan secara lengkap, jelas dan spesifik terkait pertanyaan yang akan di konsultasikan.
2. Untuk konsultasi :
- Alat kesehatan kelas C dan D pada hari senin, wajib mendaftarkan via email hari : rabu, kamis, jumat jam 08.00-10.00 WIB via : [email protected] atau konsultasi via email tanpa datang ke loket ULT melalui email : [email protected]
- Alat kesehatan produk Diagnostik Invitro (IVD) pada hari selasa, wajib mendaftarkan via email hari : kamis, jumat, senin jam 08.00-10.00 WIB via : [email protected] atau konsultasi via email tanpa datang ke loket ULT melalui email :[email protected]
- Alat kesehatan kelas A dan B pada hari Rabu, wajib mendaftarkan via email hari : jumat, senin, selasa jam 08.00-10.00 WIB via [email protected] atau konsultasi via email tanpa datang ke loket ULT melalui email : [email protected]
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) pada hari kamis, wajib mendaftarkan via email hari : senin, selasa, rabu jam 08.00-10.00 WIB via : [email protected] atau konsultasi via email tanpa datang ke loket ULT melalui email : [email protected]
- Alat kesehatan dalam negeri (PM) pada hari jumat, wajib mendaftarkan via email hari : selasa, rabu, kamis jam 08.00-10.00 WIB via : [email protected] atau konsultasi via email tanpa datang ke loket ULT melalui email : [email protected]
3. Daftar perusahaan yang akan melakukan konsultasi akan di upload pada pengumuman disatu hari sebelum konsultasi pada jam 12.00-16.00 WIB
4. Kementrian Kesehatan RI tidak menerima konsultasi di Loket Unit Layanan Terpadu (ULT) diluar daftar yang telah di tentukan Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT yang di upload pada :