Tarif PPN Atas Impor Barang

Adi

Updated on:

Tarif PPN Atas Impor Barang
Direktur Utama Jangkar Goups

Tarif PPN Atas Impor Barang: Panduan Lengkap

Impor barang menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang yang tidak di produksi di dalam negeri atau barang dengan kualitas yang lebih baik. Namun, perlu di ketahui bahwa impor barang tidak bebas dari pajak. Salah satu pajak yang dikenakan pada impor barang adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Berikut adalah panduan lengkap mengenai tarif PPN atas impor barang. Import Suplemen Fitness – Manfaat dan Keuntungan

 

Tarif PPN Atas Impor Barang Panduan Lengkap

Apa Itu Tarif PPN?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang di kenakan pada barang dan jasa yang di perjualbelikan di Indonesia. Ini di kenakan pada setiap tahap kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. PPN pada impor barang di kenakan pada saat barang tersebut masuk ke dalam wilayah Indonesia.

  Cara Pengajuan SNI untuk Barang Impor

 

Bagaimana Cara Menghitung Tarif PPN atas Impor Barang?

Tarif PPN atas impor barang di hitung berdasarkan nilai pabean atau nilai impor barang yang di nyatakan dalam mata uang Rupiah. Tarif atas impor barang adalah 10% dari nilai pabean atau nilai impor barang tersebut.

 

Contoh:

Nilai Pabean atau Nilai Impor Barang = Rp 10.000.000

Tarif PPN atas Impor Barang = 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000

 

Apa Saja Barang yang Dikenakan Tarif PPN atas Impor Barang?

Tidak semua barang yang diimport ke Indonesia di kenakan tarif PPN atas import barang. Berikut adalah beberapa barang yang di kenakan tarif PPN atas import barang:

 

  • Barang konsumsi seperti makanan, minuman, rokok, dan lain sebagainya

 

  • Barang modal seperti mesin, alat berat, dan lain sebagainya

 

  • Barang modal dalam rangka investasi seperti bahan baku dan komponen barang

 

  • Barang mewah seperti mobil, motor, perhiasan, dan lain sebagainya

 

Apa Saja Jenis Tarif Pajak atas Impor Barang?

Selain tarif PPN atas impor barang, terdapat juga jenis tarif pajak lainnya yang di kenakan pada import barang. Berikut adalah jenis-jenis tarif pajak atas import barang:

 

  • Bea Masuk (BM)

 

  • Pajak Impor Barang Mewah (PIBM)

 

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang (PPh Pasal 22)
  Impor Energi Indonesia: Peluang dan Tantangan

 

  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)

 

  • Cukai atas Barang Mewah (Cukai BM)

 

Bagaimana Cara Mengurus Tarif PPN atas Impor Barang?

Untuk mengurus tarif PPN atas impor barang, terlebih dahulu perlu di lakukan deklarasi barang. Deklarasi barang adalah proses pemberitahuan kepabeanan atas barang import yang di lakukan oleh importir atau pihak yang di tunjuk. Setelah deklarasi barang di lakukan, importir harus membayar tarif PPN atas import barang pada saat barang tersebut akan di ambil dari tempat penyimpanan sementara.

 

Setelah membayar tarif PPN atas impor barang, importir akan mendapatkan bukti pembayaran atau tanda terima pembayaran. Tanda terima pembayaran ini harus di simpan dengan baik karena akan di gunakan untuk proses selanjutnya seperti pembebasan barang dari tempat penyimpanan sementara.

 

Apa Saja Syarat untuk Mengurus Tarif?

Untuk mengurus tarif PPN atas import barang, importir harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengurus tarif PPN atas import barang:

 

  • Pertama, mempunyai izin impor atau surat keterangan import

 

  • Selanjutnya, mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

 

  • Selanjutnya, membayar tarif PPN atas import barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

  • Kemudian, melakukan deklarasi barang

 

Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Mengurus Tarif PPN?

Untuk mengurus tarif PPN atas import barang, importir harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengurus tarif PPN atas impor barang:

  Tata Laksana Impor PMK: Panduan Lengkap untuk Importir

 

  • Surat Keterangan Impor (SKI)

 

  • Faktur Pajak

 

  • Surat Tanda Terima Bukti Setor (STTBS)

 

  • Bukti Penerimaan Barang (B/L atau AWB)

 

Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar?

Jika importir tidak membayar tarif PPN atas import barang, maka akan di kenakan sanksi administratif. Berikut adalah sanksi administratif yang di kenakan jika tidak membayar tarif PPN atas import barang:

 

  • Di kenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak di bayar

 

  • Di kenakan sanksi administratif sebesar 2% dari jumlah pajak yang tidak di bayar dengan batas maksimal Rp 50.000.000

 

Apa Saja Kesalahan yang Sering Dilakukan dalam Mengurus Tarif ?

Terdapat beberapa kesalahan yang sering di lakukan dalam mengurus tarif PPN atas import barang. Berikut adalah kesalahan-kesalahan tersebut:

 

  • Pertama, tidak melakukan deklarasi barang dengan benar

 

  • Selanjutnya, tidak membayar tarif PPN atas import barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

  • Selanjutnya, tidak menyimpan tanda terima pembayaran dengan baik

 

  • Kemudian, tidak melengkapi dokumen yang di perlukan untuk mengurus tarif PPN atas impor barang

 

Tarif PPN Atas Impor Barang Jangkargroups

Tarif PPN Atas Impor Barang Jangkargroups

Tarif PPN atas impor barang adalah pajak yang di kenakan pada import barang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Dan tarif atas import barang di hitung berdasarkan nilai pabean atau nilai impor barang yang di nyatakan dalam mata uang Rupiah. Importir harus memenuhi syarat-syarat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengurus tarif PPN atas impor barang. Jika tidak membayar tarif PPN atas import barang, maka importir akan di kenakan sanksi administratif.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor