Tarif Pph Impor Pasal 22: Persyaratan, Tingkat, dan Perhitungan Pajak

Impor barang merupakan salah satu kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh banyak pengusaha dalam skala besar maupun kecil. Jika Anda termasuk dalam kategori ini, maka Anda harus memahami tarif Pph impor Pasal 22 yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai persyaratan, tingkat, dan perhitungan pajak impor Pasal 22. Mari kita mulai!

Persyaratan Pph Impor Pasal 22

Sebelum membahas mengenai tarif Pph impor Pasal 22, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh importir. Pertama, importir harus terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Kedua, barang yang diimpor harus masuk dalam daftar barang yang dikenakan Pph impor Pasal 22.

Daftar barang yang dikenakan Pph impor Pasal 22 ada dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.010/2016. Daftar ini terdiri dari berbagai barang, seperti elektronik, otomotif, tekstil, dan lain sebagainya.

  Pupuk Impor Dari Rusia: Apakah Perlu?

Tingkat Tarif Pph Impor Pasal 22

Tarif Pph impor Pasal 22 ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diimpor. Tidak semua barang dikenakan tarif yang sama. Ada beberapa barang yang dikenakan tarif 0%, sementara ada juga yang dikenakan tarif lebih dari 10%.

Berikut adalah daftar tarif Pph impor Pasal 22 untuk beberapa jenis barang:

  • Elektronik: 7,5%
  • Otomotif: 10%
  • Tekstil: 7,5%
  • Kimia: 10%
  • Peralatan kesehatan: 7,5%

Perlu diketahui bahwa tarif Pph impor Pasal 22 ini tidak termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Bea Masuk. Jadi, Anda harus membayar PPN dan Bea Masuk terlebih dahulu sebelum membayar Pph impor Pasal 22.

Perhitungan Pph Impor Pasal 22

Perhitungan Pph impor Pasal 22 dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku. Misalnya, Anda mengimpor barang elektronik senilai Rp10.000.000. Tarif Pph impor Pasal 22 untuk barang elektronik adalah 7,5%. Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Pajak = Tarif x Nilai Barang = 7,5% x Rp10.000.000 = Rp750.000

Jadi, jumlah Pph impor Pasal 22 yang harus dibayarkan adalah Rp750.000. Ingat, jumlah ini belum termasuk PPN dan Bea Masuk.

  Dropship Sepatu Impor

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai tarif Pph impor Pasal 22. Sebagai importir, Anda harus memahami persyaratan, tingkat, dan perhitungan pajak yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari pihak berwenang. Pastikan Anda membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan melakukan impor barang.

admin