Tarif Pph Impor 2014: Panduan Lengkap untuk Importir

Jika Anda adalah seorang importir yang ingin melakukan kegiatan impor pada tahun 2014, maka Anda perlu mengetahui tarif Pph Impor yang berlaku saat itu. Tarif Pph Impor adalah pajak penghasilan yang dibebankan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Tarif Pph Impor 2014, mulai dari pengertian, jenis, perhitungan, hingga cara pembayarannya.

Pengertian Tarif Pph Impor

Tarif Pph Impor adalah pajak penghasilan yang dibebankan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Pajak ini harus dibayar oleh importir atau penerima barang impor yang melakukan kegiatan impor. Tarif Pph Impor diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Jenis Tarif Pph Impor

Ada dua jenis tarif Pph Impor yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  • Tarif Pph Pasal 22
  • Tarif Pph Pasal 23
  Kebijakan Impor Gandum Pdf: Understanding the Policies and Regulations

Tarif Pph Pasal 22

Tarif Pph Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan pada barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau barang modal dalam proses produksi. Tarif Pph Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% dari harga pabean barang impor.

Tarif Pph Pasal 23

Tarif Pph Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dibebankan pada barang impor yang tidak digunakan sebagai bahan baku atau barang modal dalam proses produksi. Tarif Pph Pasal 23 dikenakan dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada jenis barang impor dan asal negara pengirim.

Perhitungan Tarif Pph Impor

Perhitungan Tarif Pph Impor dilakukan berdasarkan dua faktor, yaitu:

  • Harga Pabean Barang Impor
  • Tarif Pph Impor

Untuk Tarif Pph Pasal 22, perhitungan tarif dilakukan dengan mengalikan harga pabean barang impor dengan tarif 1,5%. Sedangkan untuk Tarif Pph Pasal 23, perhitungan tarif dilakukan dengan mengalikan harga pabean barang impor dengan tarif yang berlaku. Tarif ini dapat dilihat pada tabel Tarif Pph Impor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  Teori Impor Beras: Pengertian, Faktor, dan Dampaknya

Cara Pembayaran Tarif Pph Impor

Setelah melakukan perhitungan Tarif Pph Impor, importir harus membayar pajak tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Importir harus menyertakan bukti pembayaran saat melakukan proses kepabeanan barang impor.

Penutup

Demikianlah panduan lengkap tentang Tarif Pph Impor 2014. Sebagai importir, Anda harus memahami dengan baik mengenai tarif pajak yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda dari pihak berwenang. Pastikan Anda selalu mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

admin