Tarif Pph 22 Atas Impor: Pengertian, Cara Menghitung, dan Contoh Kasus

Jika Anda sedang merencanakan untuk melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda harus memperhatikan tarif Pph 22 atas impor. Tarif ini merupakan salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh importir atas barang yang diimpor ke Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan membahas pengertian tarif Pph 22 atas impor, cara menghitungnya, dan contoh kasus penghitungan.

Pengertian Tarif Pph 22 Atas Impor

Tarif Pph 22 atas impor adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh importir atas barang yang diimpor ke Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif Pph 22 atas impor dikenakan pada beberapa jenis barang impor seperti mesin, peralatan, suku cadang, dan bahan baku. Tarif pajak ini diberlakukan sejak 1 Januari 2010 dan menggantikan pajak Pph final yang sebelumnya dikenakan pada barang impor.

  Jumlah Impor Jagung Indonesia

Cara Menghitung Tarif Pph 22 Atas Impor

Tarif Pph 22 atas impor dihitung berdasarkan nilai pabean barang impor. Nilai pabean adalah harga barang yang ditentukan oleh Bea dan Cukai Indonesia dengan menggunakan metode penilaian berdasarkan nilai transaksi atau metode penilaian alternatif.

Nilai pabean juga termasuk biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang ke pelabuhan Indonesia, seperti biaya asuransi, biaya pengiriman, dan biaya pemuatan. Namun, nilai pabean tidak termasuk biaya-biaya yang terkait dengan pengiriman barang dari pelabuhan ke tempat tujuan akhir.

Tarif Pph 22 atas impor dikenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean barang impor. Namun, ada beberapa jenis barang impor yang dikenakan tarif lebih tinggi seperti mobil yang dikenakan tarif sebesar 10% dan alkohol yang dikenakan tarif sebesar 150%.

Contoh Kasus Penghitungan Tarif Pph 22 Atas Impor

Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana tarif Pph 22 atas impor dihitung, berikut adalah contoh kasus penghitungan:

Sebuah perusahaan di Indonesia melakukan impor mesin pengolah makanan dari Jepang. Harga mesin tersebut sebesar 1.000 USD. Setelah dihitung dengan metode penilaian berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean mesin tersebut adalah 1.200 USD karena terdapat biaya asuransi dan biaya pengiriman sebesar 200 USD.

  Gula Kristal Putih Impor: Penjelasan Lengkap dan Cara Memilih

Tarif Pph 22 atas impor yang harus dibayarkan oleh perusahaan di Indonesia adalah sebesar 7,5% dari nilai pabean, yaitu:

Tarif Pph 22 atas impor = 7,5% x 1.200 USD = 90 USD

Jadi, perusahaan di Indonesia harus membayar tarif Pph 22 atas impor sebesar 90 USD untuk mesin pengolah makanan yang diimpor dari Jepang.

Kesimpulan

Tarif Pph 22 atas impor adalah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh importir atas barang yang diimpor ke Indonesia. Tarif ini dihitung berdasarkan nilai pabean barang impor dan dikenakan sebesar 7,5% dari nilai pabean. Beberapa jenis barang impor dikenakan tarif lebih tinggi seperti mobil dan alkohol.

Jangan lupa untuk memperhatikan tarif Pph 22 atas impor jika Anda berencana untuk melakukan impor barang ke Indonesia. Dengan mengetahui cara menghitung tarif ini, Anda dapat merencanakan anggaran yang tepat untuk impor barang ke Indonesia.

admin