Tarif Paspor Indonesia: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negaranya yang ingin bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, proses pengurusan paspor diatur oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Salah satu yang perlu diperhatikan saat mengurus paspor adalah tarif atau biaya yang harus dibayar. Berikut ini adalah semua yang perlu Anda ketahui tentang tarif paspor Indonesia.

Tarif Paspor Baru

Tarif paspor baru berlaku untuk warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pertama kalinya. Berikut ini adalah tarif paspor baru yang berlaku di Indonesia:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000

Untuk paspor biasa, halaman yang tersedia adalah 24 dan 48 halaman. Pilihan halaman yang lebih banyak biasanya digunakan oleh orang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, tarif yang harus dibayarkan juga lebih mahal.

  Paspor Tanjung Perak 2023

Tarif Perpanjangan Paspor

Jika masa berlaku paspor Anda akan segera habis, Anda bisa memperpanjang paspor tersebut. Biaya yang harus dibayar untuk perpanjangan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000

Sama seperti tarif paspor baru, biaya perpanjangan paspor juga tergantung pada jumlah halaman yang tersedia pada paspor.

Tarif Paspor Anak-Anak

Anak-anak juga membutuhkan paspor jika ingin bepergian ke luar negeri bersama orang tua atau keluarga. Berikut ini adalah tarif paspor anak-anak:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 225.000
  • Paspor biasa (24 halaman): Rp 155.000

Tarif paspor anak-anak lebih murah dibandingkan dengan tarif paspor dewasa. Namun, wajib untuk membawa surat izin dari kedua orang tua atau wali jika ingin membuat paspor untuk anak-anak.

Tarif Paspor Khusus

Selain paspor biasa, Kemlu juga menerbitkan paspor khusus untuk beberapa keperluan tertentu. Berikut ini adalah tarif paspor khusus:

  • Paspor diplomatik: Gratis
  • Paspor dinas: Gratis
  • Paspor untuk orang asing: Rp 1.205.000
  • Paspor untuk orang tanpa kewarganegaraan (apatride): Rp 1.355.000
  Informasi Antrian Layanan Paspor 2023

Paspor diplomatik dan dinas diberikan secara gratis oleh pemerintah. Sedangkan paspor untuk orang asing dan apatride memiliki tarif yang lebih mahal karena proses pengurusan yang lebih rumit.

Cara Membayar Tarif Paspor

Setelah mengetahui tarif paspor yang harus dibayar, selanjutnya adalah membayar biaya tersebut. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membayar tarif paspor, yaitu:

  • Melalui bank: Anda bisa membayar tarif paspor melalui bank yang bekerjasama dengan Kemlu.
  • Melalui Indomaret: Anda juga bisa membayar tarif paspor di gerai Indomaret yang bekerjasama dengan Kemlu.
  • Melalui ATM: Jika Anda memiliki kartu ATM dari bank yang bekerjasama dengan Kemlu, Anda bisa membayar tarif paspor melalui ATM tersebut.
  • Melalui online: Kemlu juga menyediakan layanan pembayaran tarif paspor secara online melalui website resminya.

Jika sudah membayar tarif paspor, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut. Bukti pembayaran akan diminta saat Anda mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi.

Simak Syarat dan Ketentuan Lainnya

Selain tarif paspor, ada beberapa syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi saat mengurus paspor di Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Wajib membawa dokumen asli dan fotokopi identitas diri, seperti KTP, KK, atau akta kelahiran.
  • Wajib membawa bukti pembayaran tarif paspor.
  • Untuk anak-anak, wajib membawa surat izin dari kedua orang tua atau wali.
  • Proses pengurusan paspor bisa memakan waktu yang cukup lama, terutama jika jumlah pemohon banyak.
  • Ada beberapa kantor Imigrasi yang menerapkan sistem antrean online, sehingga Anda bisa menghindari antrian yang panjang.
  Paspor Biasa Dan Paspor Elektronik 2023

Dengan mengetahui semua informasi tentang tarif paspor Indonesia, Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum memutuskan untuk membuat atau memperpanjang paspor. Pastikan juga untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengurusan paspor berjalan lancar.

admin