Tarif Paspor 2019 – 2023

Tarif Paspor 2019 – 2023

Jika Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda membutuhkan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang menandakan identitas dan kebangsaan seseorang. Namun, sebelum Anda mendapatkan paspor, Anda perlu membayar biaya paspor yang harus disetujui oleh pemerintah. Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari tarif paspor 2019 – 2023 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Biaya Paspor Biasa

Biaya paspor biasa adalah jenis paspor yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Tarif paspor jenis ini baru saja diubah oleh pemerintah pada tahun 2019. Berikut adalah tarif baru untuk paspor biasa:

  • 24 halaman: Rp 355.000
  • 48 halaman: Rp 655.000

Perlu dicatat bahwa biaya ini hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan untuk pertama kali. Jika Anda membutuhkan perpanjangan paspor biasa, biayanya akan sedikit berbeda. Untuk perpanjangan paspor biasa, Anda harus membayar sebesar Rp 355.000 untuk 24 halaman dan Rp 655.000 untuk 48 halaman.

  Harga Paspor 2019-2023: Panduan Lengkap dan Terbaru

Biaya Paspor Elektronik

Paspor elektronik adalah jenis paspor yang lebih modern dan aman karena menggunakan teknologi canggih seperti chip elektronik. Selain itu, paspor elektronik juga memiliki masa berlaku yang lebih lama. Berikut adalah tarif baru untuk paspor elektronik:

  • 24 halaman: Rp 655.000
  • 48 halaman: Rp 1.055.000

Biaya perpanjangan paspor elektronik sama dengan biaya perpanjangan paspor biasa, yaitu Rp 355.000 untuk 24 halaman dan Rp 655.000 untuk 48 halaman. Namun, perlu diingat bahwa paspor elektronik hanya dapat diperpanjang satu kali saja. Jadi, setelah masa berlaku habis, Anda harus membuat paspor baru.

Biaya Paspor Anak

Jika Anda membawa anak ke luar negeri, Anda juga harus membuat paspor untuk anak tersebut. Berikut adalah tarif baru untuk paspor anak:

  • 24 halaman: Rp 155.000
  • 48 halaman: Rp 355.000

Perlu dicatat bahwa biaya paspor anak hanya berlaku untuk anak di bawah usia 17 tahun. Jika anak Anda telah berusia di atas 17 tahun, maka ia harus membayar biaya paspor biasa atau paspor elektronik seperti orang dewasa.

  Kode Billing Tidak Muncul Di M-Paspor 2023

Catatan Penting

Sebelum mengajukan permohonan paspor, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain sebagainya. Selain itu, pastikan juga Anda telah membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda butuhkan. Jika ada kesalahan dalam dokumen atau pembayaran, permohonan paspor Anda mungkin akan ditolak.

Itulah tarif paspor 2019 – 2023 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Jika Anda ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama, pastikan Anda telah membayar biaya paspor yang sesuai. Dengan demikian, Anda dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tenang dan aman.

admin