Tarif Membuat SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Surat ini dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, mengajukan permohonan visa, dan sebagainya.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik
  • Usia minimal 17 tahun
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh kepolisian setempat

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK adalah sekitar Rp. 30.000,- sampai Rp. 50.000,-.

Proses Membuat SKCK

Proses pembuatan SKCK meliputi beberapa tahapan, yaitu:

Persiapan Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, fotokopi KK, dan pas foto dengan ukuran dan syarat yang ditentukan oleh kepolisian setempat.

  Berapa Harga Membuat SKCK 2023

Pengajuan Permohonan

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara online melalui website resmi kepolisian atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Isi formulir dan lengkapi dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

Proses Verifikasi

Setelah pengajuan permohonan, dokumen yang telah diserahkan akan diverifikasi oleh petugas kepolisian untuk mengecek keabsahan dokumen dan data diri.

Cetak SKCK

Jika dokumen telah diverifikasi dan lolos, maka petugas kepolisian akan mencetak SKCK dan menyerahkannya kepada pemohon.

Kesimpulan

Membuat SKCK sangat penting bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan membayar biaya pembuatan SKCK yang telah ditentukan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda dalam proses pembuatan SKCK.

admin