Pencabutan Izin Tambang Pembatalan dan Tantangan

Adi

Updated on:

TANTANGAN PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG
Direktur Utama Jangkar Goups

Mencabut izin tambang sebuah perusahaan memang membutuhkan prosedural yang panjang dan sudah di tentukan, meski demikian butuh waktu izin pencabutan itu bisa keluarkan. Mencabut izin tambang tentu bukanlah perkara yang mudah sebab akan ada perlawanan dari pengusaha tambang. Meski demikian, pengusaha tambang akan menemukan jalan terjal atau tantangan pembatalan pencabutan izin tambang.

Baca juga : Hukum Agraria Indonesia, Beginilah Dasar dan Ruang Lingkupnya!

Permintaan pembatalan pencabutan izin tambang bermula dari di cabutnya izin usaha pertambangan (IUP) 2000 perusahaan tambang oleh pemerintah. Pengumuman di cabutnya 2000 IUP pada Januari lalu tentu saja mengejutkan pengusaha tambang. Alhasil mereka mengajukan pembatalan dan upaya hukum lain agar di lakukan pembatalan.

Dampak di cabutnya IUP/IUPK menjadikan IUP yang bersangkutan tentu saja sudah berakhir, dan tidak lagi menggunakan IUP itu untuk menjalankan operasional perusahaannya. Izin Tambang & Proses Pembatalan Pencabutan

 

PENCABUTAN IZIN TAMBANG

 

PENCABUTAN IUP

Pemerintah beralasan pencabutan IUP dilakukan karena perusahaan pertambangan dianggap tidak melaporkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya atau RKAB, padahal mereka suda mendapatkan izin beroperasi selama bertahun-tahun.

Seperti diketahui bahwa pengusaha tambang yang sudah berizin memang wajib mennyampaikan RKAB-nya kepada Kementerian ESDM. Pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 45 hari kalender sebelum akhir tahun berjalan.

Sementara itu, presiden Jokowi dalam pidatonya menanggapi pencabutan izin perusahaan tambang karena izin-izin yang tidak dijalankan atau dianggap tidak produktif. Selain itu, izinnya dianggap dialihkan ke pihak lain serta izinnya dianggap tidak sesuai dengan perunturan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : jasa pengurusan izin BPPOM

 

ALASAN PENCABUTAN IUP

 

Hal ini juga merupakan salah satu bentuk evaluasi bagi perusahaan tambang yang selama ini tidak taat pada kewajibannya. Selain bentuk evaluasi juga menjadi koreksi atas ketidakadilan, termasuk pemanfaatan hingga terjadinya kerusakan alam.

  Proses Pemeriksaan Terhadap Anak

Menanggapi hal ini, sebagian perusahaan yang izinnya dicabut mengakui sudah memenuhi semua kewajibannya termasuk membuat laporan RKAB setiap tahun. Bahkan mereka yang mendapat surat pencabutan secara online, mengaku bahwa alasan yang disebutkan pemerintah tidak jelas.

Baca juga: Pertambangan – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

Mereka yang menganggap pencabutan izin ini tidak sesuai bisa mengajukan proses pembatalan. Seperti apa tantangan pembatalan pencabutan izin tambang yang dilakukan perusahaan tambang? Bagaimana cara mereka membuktikan bahwa mereka sudah memenuhi kewajibannya?

 

 PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

 

PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 119, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara, memang sudah mengatur kewenangan bagi menteri untuk melakukan pencabutan IUP/IUK.

Alasan pencabutan sesuai dengan undang-undang Minerba apabila melanggar tiga hal berikut ini:

  • Perusahaan yang sudah memiliki IUP ataupun IUPK di anggap tidak memenuhi kewajibannya seperti yang sudah di tetapkan dalam IUP atau IUPK, juga tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan
  • Perusahaan tambang pemegang IUP ataupun IUPK di anggap melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam undnag-undang
  • Alasan pencabutan selanjutnya karena pemegang IUP ayaupun IUPK menyatakan sudah pailit

 

LANDASAN PENCABUTAN IUP/IUK

 

PROSEDUR PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020, pasal 79, menyebutkan bahwa apabila tidak melaporkan RKAB sesuai yang tertuang dalam peraturan menteri ini maka masuk sebagai objek pengenaan sanksi administratif.

Tentang sanksi administratif secara rinci di jabarkan dalam pasal 95 ayat 2 antara lain tiga hal berikut ini:

  • Langkah pertama berupa peringatan tertulis
  • Jika tidak di indahkan, maka akan di lakukan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha, atau seluruhnya
  • Barulah di tahap ketiga di lakukan pencabutan izin

Jika di lihat dari ketiga tahapan di atas, maka peringatan pertama memang di layangkan teguran tertulis, jika masa waktu 30 hari tidak di lakukan barulah di berikan sanksi administratif berupa penghentian. Sanksi ini biasnaya berlaku selama 60 hari kalender.

  Hukum Agraria Indonesia, Beginilah Dasar dan Ruang Lingkupnya!

 

PENCABUTAN TANPA TAHAP ADMINISTRASI

 

Sementara itu, pencabutan izin tambang baru di lakukan jika tidak ada pertanggungjawaban atas masa penghentian sementara selama waktu yang sudah di tentukan yakni 60 hari kalender.

Hanya saja muncul keluhan, jika pememrintah melakukan pencabutan izin tanpa melakukan proses teguran hingga penghentian sementara.

Hanya saja, tampaknya pemerintah berpegang pada wewenang yang sudah di mandatkan kepada menteri ataupun gubernur, seperti yang tertuang dalam pasal 100 permen ESDM7/2020. Dalam permen ini bahkan di atur tentang pencabutan izin.

  • Berdasarkan putusan pengadilan, pemegang IUP atau IUPK terbukti melakukan pelanggaran pidana
  • Atas hasil evaluasi menteri atas IUP operasi produksi yang di keluarkan gubernur di nilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan di anggap tidak menjalankan kaidah pertambangan dnegan baik
  • Terbukti melakukan pelanggaran administratif

 

 pencabutan izin

 

PROSES PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Jalan panjang pencabutan izin tambang sepadan dengan tantangan pembatalan pencabutan izin tambang itu juga. Ada beberapa cara bisa di tempuh saat ingin memohon pembatalan pencabutan izin tambang.

Bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atau bisa juga melakukan audiensi ke BKPM atau Kementerian Investasi, hingga melakukan gugatan perdata.

SK PENCABUTAN IZIN TAMBANG

Gugatan perdata biasanya anda lakukan sebagai opsi pembatalan IUP atau bisa juga tuntutan mendapatkan ganti rugi akibat pencabutan izin itu.

Sesungguhnya tantangan pembatalan pencabutan izin ini terbilang sulit untuk diputuskan, terlebih adanya gugatan pencabutan izin merupakan sesuatu yang baru atau belum pernah ada kasus sebelumnya.

 

PROSES PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

 

Tercatat, di tahun 2017 ada 20 perusahaan tambang yang mengajukan gugatan ke Kementerian ESDM. Hingga 2018 tercatat ada banyak perusahaan yang juga mengajukan pembatalan pencabutan izin tambang, yang izin perusahannaya di cabut pemerinath daerah Sumatera Selatan karena dianggap tidak menjalankan kewajibannya.

Pada prinsipnya, bukan hanya SK Pembatalan yang bisa anda ajukan penggugatannya ke PTUN tetapi, organisasi dan kelompok masyarakat juga bisa mengagalkan pemberian IUP ini kepada perusahaan tambang.

  DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

Sebagai contoh kasus 2017 silam yang dialami PT MMP Hars. Meski melalui proses panjang karena mereka bahkan melakukan berbagai aksi unjukrasa, menyusun petisi, hingga gugatan hukum PTUN.

 

 mengajukan gugatan ke Kementerian ESDM

 

Kisah berawal saat PTUN Jakarta memenangkan serta mengabulkan permohonan smua warga pulau Bangka atas Surat Keputusan IUP operasional produksi PT MMP. Tidak hanya itu, permohonan itu memerintahkan juga pada Menteri ESDM untuk melakukan pencabutan SK itu.

Alasannya, SK tersebut di anggap tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki izin penambangan di pulau kecil serta tidak melalui izin KKP.

Atas putusan itu, kementerian ESDM dan PT MMP saat itu mengajukan banding ke PN-TUN Jakarta. Hanya saja pengadilan tinggi TUN menolak upaya banding tersebut lalu menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya. Bahkan mereka sampai melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas permohonan ini kelualah putusan yang meminta kementerian ESDM agar melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT MMP.

 

LANGKAH-LANGKAH PEMBATALAN PENCABUTAN IZIN TAMBANG

 

PENCABUTAN IUP dan Pencabutan Izin Tambang

Hingga Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai menteri ESDM, tepatnya Maret 2017, menandatangani secara langsung pencabutan IUP PT MMP, bahkan dia juga mengirimkan langsung tembusannya kepada sejumlah pihak termasuk organisasi Jatam atau jaringan adviokasi tambang.

Hal ini merupakan bagian dari koalisi ‘save pulau Bangka’ bersama masyarakat setempat dan beberapa kelompok masyarakat lain yang memang memberi perhatian pada kelestarian alam seperti Walhi, greenpeace Indonesia, ICW, hingga YLBHI.

Pada akhirnya untuk melakukan pembatalan pencabutan izin tambang memang tidaklah mudah. Memag harus butuh pembuktian dari pihak yang menggugat agar bisa anda terima pengadilan.

Advokasi seputar pertambangan memang penting harus anda miliki bagi mereka yang ingin membuka perusahaan yang bergerak di bidang tambang agar tidak berakhir di pengadilan. Butuh advokat professional yang siap mendampingi Anda? Serahkan pada tim Jangkar Global Groups.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor