Cara Pembuatan E Paspor Online 2023

 

Mendapatkan paspor biasanya membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Namun, kini dengan teknologi yang semakin canggih, Anda bisa membuat paspor secara online. Paspor online atau E Paspor adalah paspor yang dibuat secara online dan dapat diakses melalui website resmi dari Kementerian Luar Negeri. Bagaimana cara membuat E Paspor secara online? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Persyaratan Pembuatan E Paspor

Sebelum memulai proses pembuatan E Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan E Paspor

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Usia minimal untuk pembuatan E Paspor adalah 17 tahun
  • Pas foto dengan latar belakang putih dan berpakaian sopan
  • Tidak menggunakan kacamata, topi, atau aksesoris lainnya
  Tata Cara Registrasi Paspor Online

Proses Pembuatan E Paspor Online

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mulai proses pembuatan E Paspor online dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri
  2. Pilih menu e-paspor yang tersedia di halaman utama website resmi
  3. Isi formulir online yang disediakan dengan data diri yang lengkap dan benar
  4. Unggah foto dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  5. Pilih jenis layanan yang diinginkan, apakah reguler atau ekspres
  6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan E Paspor secara online
  7. Tunggu persetujuan dari pihak Kementerian Luar Negeri
  8. Jika sudah disetujui, paspor akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda tentukan

Biaya Pembuatan E Paspor Online

Biaya pembuatan E Paspor online tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih, yaitu:

  • Layanan Reguler dengan biaya sebesar Rp355.000,-
  • Layanan Ekspres dengan biaya sebesar Rp655.000,-

Jika Anda memilih layanan Ekspres, paspor akan diproses lebih cepat dan bisa diambil dalam waktu 1-3 hari kerja setelah persetujuan. Sedangkan jika memilih layanan Reguler, paspor akan diproses dalam waktu 5-7 hari kerja setelah persetujuan.

  Foto Paspor Apakah Harus Berkerah 2023: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Demikianlah cara pembuatan E Paspor online yang bisa Anda lakukan. Pastikan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara lengkap dan benar untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Selamat mencoba!

admin