Tata Cara Untuk Membuat Perjanjian Pranikah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang. Selain sebagai ikatan emosional, pernikahan juga membawa tanggung jawab hukum dan finansial bagi kedua belah pihak. Dalam menghadapi hal tersebut, banyak pasangan memilih untuk membuat perjanjian pranikah sebagai langkah antisipatif.
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat sebelum pernikahan untuk mengatur hak, kewajiban, dan pembagian harta jika terjadi perselisihan atau perceraian di masa depan. Dengan adanya perjanjian ini, pasangan dapat melindungi aset masing-masing dan menciptakan kepastian hukum, sehingga pernikahan dapat dijalani dengan lebih tenang dan harmonis.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum pernikahan. Kesepakatan ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pernikahan, serta pembagian harta jika terjadi perceraian atau perselisihan di masa depan.
Perjanjian ini berfungsi sebagai perlindungan hukum dan finansial, terutama bagi pasangan yang memiliki aset atau usaha sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian pranikah, calon pasangan dapat menentukan dengan jelas pembagian harta, tanggung jawab finansial, dan hak-hak lainnya, sehingga dapat mengurangi risiko konflik setelah menikah.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah di Indonesia
Perjanjian pranikah di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga perjanjian ini sah dan mengikat secara hukum jika dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukum utamanya meliputi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 29 KUHPerdata mengatur bahwa suami dan istri dapat membuat perjanjian mengenai harta mereka sebelum menikah.
- Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu pokok persoalan tertentu, dan sebab yang halal.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Perjanjian pranikah harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan dicatat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Notaris, agar memiliki kekuatan hukum penuh.
Peraturan Notaris dan Akta Otentik
Agar perjanjian pranikah sah secara hukum, dokumen harus dibuat di hadapan notaris sehingga menjadi akta otentik. Akta otentik ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dokumen biasa.
Syarat Sah Perjanjian Pranikah
Agar perjanjian pranikah di Indonesia sah dan memiliki kekuatan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan:
Kesepakatan Kedua Pihak
- Perjanjian harus dibuat atas dasar persetujuan bersama antara calon suami dan istri.
- Tidak boleh ada unsur paksaan, tekanan, atau penipuan yang memengaruhi kesepakatan.
Kecakapan Hukum Para Pihak
- Kedua calon pengantin harus cakap secara hukum, yaitu sudah cukup umur dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Orang yang tidak cakap hukum tidak dapat membuat perjanjian yang mengikat.
Bentuk Tertulis
Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis agar dapat dijadikan bukti sah di mata hukum.
Penyusunan oleh Notaris
- Agar sah secara formal, perjanjian harus dibuat di hadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta otentik.
- Notaris memastikan perjanjian memenuhi ketentuan hukum dan melindungi kepentingan kedua pihak.
Objek dan Isi yang Jelas dan Halal
- Perjanjian harus memiliki objek atau pokok persoalan yang jelas, misalnya harta bersama, pembagian aset, atau tanggung jawab finansial.
- Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.
Waktu yang Tepat Membuat Perjanjian Pranikah
Menentukan waktu yang tepat untuk membuat perjanjian pranikah sangat penting agar dokumen ini sah dan dapat dipahami dengan matang oleh kedua pihak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Sebelum Pernikahan
- Perjanjian pranikah harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.
- Jika dibuat setelah menikah, dokumen ini tidak dapat dianggap sebagai perjanjian pranikah, melainkan perjanjian harta bersama yang berbeda secara hukum.
Setelah Pertunangan
Waktu ideal biasanya setelah pertunangan, saat kedua calon pasangan telah sepakat untuk menikah dan mulai membicarakan masa depan bersama.
Memberikan Waktu Cukup untuk Pertimbangan
Dianjurkan dibuat beberapa minggu hingga beberapa bulan sebelum pernikahan, agar kedua pihak memiliki waktu untuk:
- Memahami isi perjanjian secara menyeluruh.
- Berkonsultasi dengan notaris atau pengacara.
- Menyepakati semua klausul tanpa terburu-buru.
Hindari Membuat Terlambat
- Membuat perjanjian terlalu dekat dengan tanggal pernikahan dapat menimbulkan tekanan atau ketidakpahaman.
- Hal ini bisa menyebabkan salah satu pihak merasa terpaksa atau tidak sepenuhnya mengerti konsekuensi hukum.
Proses dan Tata Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Membuat perjanjian pranikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berikut adalah tata cara dan langkah-langkah praktis agar perjanjian sah secara hukum:
Diskusi dan Kesepakatan Awal
- Calon suami dan istri membahas secara terbuka tujuan dan isi perjanjian.
- Materi yang dibahas bisa meliputi:
- Pembagian harta dan aset sebelum dan selama pernikahan.
- Tanggung jawab finansial masing-masing pihak.
- Hak-hak jika terjadi perceraian.
- Kesepakatan awal ini menjadi dasar penyusunan dokumen perjanjian.
Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
- Sebaiknya kedua calon pasangan berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memahami konsekuensi hukum.
- Notaris dapat membantu:
- Menyusun klausul perjanjian agar sah dan jelas.
- Memastikan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.
Penyusunan Dokumen Perjanjian
- Dokumen perjanjian harus dibuat secara tertulis dan jelas.
- Semua hak, kewajiban, dan pembagian harta dicantumkan secara rinci.
- Bahasa dokumen sebaiknya sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di kemudian hari.
Pengesahan di Hadapan Notaris
- Dokumen perjanjian harus ditandatangani oleh kedua calon pengantin di hadapan notaris.
- Notaris akan membuat akta otentik, sehingga perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dijadikan bukti sah di pengadilan jika diperlukan.
Penyimpanan Dokumen
- Dokumen asli perjanjian disimpan oleh notaris.
- Salinan dapat diberikan kepada kedua calon pengantin untuk referensi.
- Penting untuk menjaga dokumen tetap aman agar dapat digunakan jika suatu saat dibutuhkan.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Membuat Perjanjian Pranikah
Membuat perjanjian pranikah bukan sekadar menandatangani dokumen; ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar perjanjian sah, adil, dan efektif:
Isi Perjanjian Tidak Bertentangan dengan Hukum
- Perjanjian tidak boleh mengatur hal-hal yang melanggar hukum, seperti hak asuh anak, kekerasan, atau perbuatan ilegal.
- Klausul yang bertentangan dengan hukum akan batal demi hukum.
Kedua Pihak Harus Sepakat Secara Sukarela
- Perjanjian harus dibuat tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
- Setiap calon pengantin harus memahami isi dan konsekuensi dari perjanjian sebelum menandatangani.
Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara
Notaris atau pengacara dapat memastikan:
- Klausul perjanjian sesuai hukum.
- Tidak ada kesalahpahaman yang dapat menimbulkan sengketa di masa depan.
Penyusunan Klausul yang Jelas dan Rinci
- Semua hak, kewajiban, dan pembagian harta harus tertulis secara jelas.
- Hindari penggunaan bahasa ambigu atau umum yang dapat menimbulkan interpretasi berbeda.
Perjanjian Dapat Diubah atau Dibatalkan
- Sebelum menikah, kedua pihak masih dapat mengubah atau membatalkan perjanjian jika sepakat.
- Setiap perubahan harus dilakukan secara tertulis dan dihadapan notaris agar sah secara hukum.
Dokumen Harus Disimpan dengan Aman
- Dokumen asli disimpan oleh notaris, sedangkan salinan dapat diberikan kepada kedua calon pasangan.
- Menjaga dokumen tetap aman penting untuk mengantisipasi kebutuhan hukum di masa depan.
Keunggulan Membuat Perjanjian Pranikah Bersama PT. Jangkar Global Groups
Membuat perjanjian pranikah bersama PT. Jangkar Global Groups memberikan banyak keuntungan dibandingkan proses mandiri. Berikut beberapa keunggulannya:
Pendampingan Profesional
- Tim ahli PT. Jangkar Global Groups memberikan pendampingan penuh mulai dari diskusi awal hingga pengesahan notaris.
- Membantu calon pasangan memahami setiap klausul dan konsekuensi hukumnya.
Dokumen Sah dan Terjamin Secara Hukum
- Perjanjian disusun dan disahkan oleh notaris resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum penuh.
- Mengurangi risiko sengketa atau ketidakjelasan hak di masa depan.
Proses Cepat dan Efisien
- Dengan sistem dan prosedur yang terstruktur, pembuatan perjanjian pranikah menjadi lebih cepat, aman, dan terorganisir.
- Calon pasangan tidak perlu repot mengurus banyak prosedur hukum sendiri.
Konsultasi dan Penyusunan Sesuai Kebutuhan
- PT. Jangkar Global Groups menyesuaikan perjanjian dengan kebutuhan dan kondisi finansial masing-masing pasangan.
- Semua hak, kewajiban, dan aset dicatat secara rinci dan jelas.
Privasi Terjaga
Seluruh proses dijalankan dengan kerahasiaan tinggi, menjaga privasi calon pasangan dan keamanan dokumen.
Kepastian dan Perlindungan Hukum
- Dengan perjanjian yang sah secara hukum, kedua calon pasangan memiliki kepastian dan perlindungan terhadap aset dan hak masing-masing.
- Membantu menciptakan hubungan pernikahan yang lebih harmonis dan tenang karena semua hak dan kewajiban telah jelas.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




