Syarat Oss Klinik Pratama Di era modern ini, membuka klinik kesehatan tidak hanya membutuhkan modal dan tenaga medis, tetapi juga izin resmi agar bisa beroperasi secara legal. Salah satu izin penting bagi Klinik Pratama adalah perizinan melalui OSS (Online Single Submission), sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Klinik Pratama sendiri merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar yang menyediakan layanan medis umum, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan medis tertentu sesuai standar Kementerian Kesehatan. Dengan memiliki izin OSS, klinik tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keselamatan pasien dan kualitas pelayanan.
Pengertian Syarat OSS Klinik Pratama
Syarat OSS Klinik Pratama adalah ketentuan dan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemilik atau pengelola klinik agar dapat memperoleh izin beroperasi secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan pengusaha atau pemilik usaha, termasuk klinik, untuk mengurus izin usaha secara terpadu, cepat, dan transparan.
Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar yang memberikan layanan pemeriksaan medis umum, pengobatan ringan, dan tindakan tertentu sesuai standar Kementerian Kesehatan. Agar klinik dapat beroperasi secara sah, pemilik klinik harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan legal yang ditetapkan oleh OSS.
Dasar Hukum Syarat OSS Klinik Pratama
Pengurusan OSS untuk Klinik Pratama tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum ini penting agar proses perizinan legal dan sesuai standar. Berikut adalah dasar hukumnya:
Undang-Undang
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Meskipun fokus utama pada rumah sakit, UU ini juga menjadi rujukan standar pelayanan kesehatan, termasuk Klinik Pratama, terutama terkait kualitas layanan dan tenaga medis. - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kemudahan berusaha, termasuk penyederhanaan perizinan melalui sistem OSS.
Peraturan Pemerintah (PP)
- PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Menetapkan mekanisme perizinan usaha melalui OSS. - PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menentukan klasifikasi risiko usaha, termasuk klinik, yang memengaruhi persyaratan teknis dan administratif.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
- Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Klinik
Mengatur standar pendirian, fasilitas, tenaga medis, dan pelayanan Klinik Pratama. - Permenkes terkait STR Tenaga Kesehatan
Menjamin bahwa tenaga medis yang bekerja di klinik memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah.
Peraturan BKPM / OSS
Peraturan OSS terbaru mengatur prosedur pendaftaran NIB dan izin usaha Klinik Pratama secara elektronik, termasuk dokumen yang wajib dilampirkan.
Syarat OSS Klinik Pratama
Untuk mengurus OSS Klinik Pratama, pemilik atau pengelola klinik harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar izin bisa diterbitkan dengan lancar.
Persyaratan Administratif
Badan Hukum atau Pemilik Klinik
- Klinik dapat dimiliki oleh perorangan atau badan hukum seperti PT, yayasan, atau koperasi.
- Pemilik wajib memiliki NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
Dokumen Identitas Pemilik
- Perorangan: KTP pemilik.
- Badan Hukum: Akta pendirian, SK Menkumham, NPWP perusahaan.
Alamat Klinik
- Bukti kepemilikan tempat atau surat kontrak sewa.
- Izin lokasi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Persyaratan Teknis
Tenaga Medis
- Minimal satu dokter umum dan satu perawat atau tenaga kesehatan lain sesuai standar.
- Semua tenaga medis harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang berlaku.
Fasilitas dan Peralatan
- Ruangan sesuai standar: ruang pemeriksaan, tindakan, administrasi.
- Peralatan medis lengkap sesuai jenis layanan yang diberikan.
Standar Operasional Klinik
- Prosedur pelayanan pasien, kebersihan, dan keselamatan kerja sesuai Permenkes.
- Memenuhi standar minimal Klinik Pratama dari Kemenkes.
Persyaratan OSS Khusus
- Mengisi data usaha di portal OSS: identitas klinik, jenis usaha, alamat.
- Mengunggah dokumen pendukung: akta, STR tenaga medis, bukti kepemilikan tempat, bukti fasilitas medis.
- Memperoleh NIB dan izin Klinik Pratama secara elektronik.
Alur Pengurusan OSS Klinik Pratama
Mengurus izin OSS untuk Klinik Pratama melibatkan beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan izin resmi. Berikut alurnya:
Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar di OSS, pastikan semua dokumen lengkap, antara lain:
- Identitas pemilik (KTP atau akta pendirian dan NPWP badan hukum).
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat klinik.
- STR tenaga medis (dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya).
- Dokumen fasilitas dan peralatan medis sesuai standar.
Pendaftaran Akun OSS
- Kunjungi portal resmi OSS: https://oss.go.id
- Buat akun dengan menggunakan NPWP pribadi atau perusahaan.
- Verifikasi akun melalui email dan nomor telepon.
Input Data Klinik
- Masukkan identitas klinik, alamat, dan jenis usaha.
- Pilih jenis izin: Klinik Pratama termasuk izin usaha menengah berbasis risiko.
- Isi informasi tenaga medis dan fasilitas yang tersedia.
Unggah Dokumen Pendukung
- Akta pendirian atau KTP pemilik.
- STR tenaga medis.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat.
- Bukti fasilitas dan peralatan medis.
Pemeriksaan dan Persetujuan
- OSS akan memproses data dan dokumen yang diunggah.
- Jika dokumen lengkap dan sesuai standar, sistem akan menerbitkan NIB dan izin Klinik Pratama.
Penerbitan NIB dan Izin Klinik
Setelah disetujui, pemilik klinik akan mendapatkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha.
- Izin Klinik Pratama yang sah untuk mulai beroperasi.
Aktivitas Operasional Klinik
- Klinik dapat mulai melayani pasien secara legal.
- Pastikan selalu mematuhi standar operasional dan regulasi Kemenkes.
Tips Agar Proses OSS Klinik Pratama Lancar
Mengurus OSS Klinik Pratama bisa menjadi lebih cepat dan tanpa hambatan jika Anda memperhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan Dokumen Lengkap dan Valid
- STR Tenaga Medis harus masih berlaku dan sesuai dengan jenis layanan klinik.
- Identitas pemilik atau badan hukum lengkap: KTP, NPWP, akta pendirian, SK Menkumham.
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat jelas dan sah.
Sesuaikan Fasilitas dan Peralatan
- Pastikan ruangan klinik memenuhi standar: ruang pemeriksaan, ruang tindakan, administrasi.
- Peralatan medis harus lengkap sesuai jenis layanan Klinik Pratama.
Pahami Standar Operasional Klinik
- Terapkan prosedur pelayanan pasien, kebersihan, dan keselamatan kerja sesuai Permenkes.
- Siapkan dokumen SOP jika diperlukan untuk verifikasi OSS atau inspeksi.
Gunakan Data yang Konsisten di Portal OSS
- Pastikan nama, alamat, dan identitas sama antara dokumen dan data yang diinput di OSS.
- Hindari kesalahan penulisan atau dokumen yang tidak sesuai format.
Cek Kembali Izin Lokasi
- Pastikan alamat klinik sesuai izin lokasi dari pemerintah daerah.
- Periksa apakah lokasi diperbolehkan untuk fasilitas kesehatan.
Simpan Semua Bukti dan Salinan Dokumen
- Salinan dokumen penting bisa digunakan jika OSS meminta verifikasi tambahan.
- Mempermudah jika ada kendala atau audit di kemudian hari.
Pantau Status Pengajuan OSS
- Secara rutin cek status pengajuan di portal OSS.
- Segera lengkapi dokumen jika ada notifikasi atau permintaan tambahan.
Keunggulan Syarat OSS Klinik Pratama PT. Jangkar Global Groups
Memenuhi syarat OSS untuk Klinik Pratama di bawah PT. Jangkar Global Groups memberikan beberapa keunggulan strategis dan operasional, baik bagi pemilik maupun pasien. Berikut rinciannya:
Legalitas dan Kepastian Hukum
- Klinik beroperasi resmi dan sah secara hukum dengan NIB dan izin Klinik Pratama.
- Meminimalkan risiko sanksi administratif, denda, atau penutupan klinik.
Standar Pelayanan yang Terjamin
- Persyaratan tenaga medis dan fasilitas memastikan klinik mampu memberikan pelayanan profesional dan aman.
- STR tenaga medis yang valid meningkatkan kepercayaan pasien terhadap kualitas layanan.
Proses Perizinan yang Terintegrasi
- OSS memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara online, cepat, dan terpantau.
- Dokumen administratif dan teknis diverifikasi satu pintu, sehingga memudahkan monitoring dan audit internal.
Mempermudah Pengembangan Usaha
- Klinik dengan izin OSS lengkap lebih mudah mendapatkan kerjasama, investor, atau program pemerintah.
- Legalitas membuka peluang untuk ekspansi atau penambahan layanan medis sesuai standar Kemenkes.
Meningkatkan Reputasi dan Kepercayaan
- Memiliki izin resmi dari OSS menunjukkan komitmen PT. Jangkar Global Groups terhadap kualitas dan keselamatan pasien.
- Mempermudah promosi dan branding klinik karena legal dan profesional.
Kepatuhan Terhadap Regulasi
- Memastikan klinik selalu mengikuti peraturan Kemenkes dan pemerintah daerah.
- Persyaratan yang terpenuhi menjadi pedoman operasional yang konsisten dan aman.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




