Jasa Apostille Korea Utara

Nisa

Updated on:

Jasa Apostille Korea Utara
Direktur Utama Jangkar Goups

Jasa Apostille Korea Utara Dalam era globalisasi saat ini, kebutuhan akan dokumen yang sah dan di akui secara internasional semakin meningkat. Baik untuk urusan pendidikan, pekerjaan, bisnis, maupun pernikahan lintas negara, setiap dokumen resmi harus melalui proses legalisasi agar dapat di gunakan secara sah di luar negeri. Salah satu bentuk pengesahan tersebut di kenal dengan istilah apostille.

Namun, penting untuk di ketahui bahwa tidak semua negara menjadi anggota Konvensi Apostille 1961. Salah satu negara yang belum bergabung adalah Korea Utara (Democratic People’s Republic of Korea). Artinya, dokumen dari Indonesia yang akan di gunakan di Korea Utara tidak dapat menggunakan sistem apostille, tetapi harus melalui proses legalisasi penuh melalui Kementerian dan Kedutaan Korea Utara.

Pengertian Jasa Apostille Korea Utara

Jasa Apostille Korea Utara adalah layanan profesional yang membantu masyarakat Indonesia dalam mengurus proses pengesahan atau legalisasi dokumen resmi agar di akui secara sah di wilayah Korea Utara (Democratic People’s Republic of Korea). Meskipun istilah “apostille” umum di gunakan secara internasional, penting untuk di pahami bahwa Korea Utara belum menjadi anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961.

Artinya, dokumen yang akan di gunakan di Korea Utara tidak cukup hanya melalui proses pengurusan apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tetapi juga harus melalui tahapan legalisasi tambahan, yaitu di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Korea Utara di Jakarta.

Baca Juga : Jasa Legalisasi Kemenlu Mesir

Dalam konteks ini, “jasa apostille” untuk Korea Utara sebenarnya merujuk pada layanan legalisasi kedutaan secara penuh, yang mencakup:

  1. Pemeriksaan keaslian dokumen oleh Kemenkumham.
  2. Pengesahan oleh Kemlu RI.
  3. Pengesahan akhir oleh Kedutaan Korea Utara agar dokumen sah di gunakan di negara tersebut.

Perbedaan Apostille Korea Utara dan Legalisasi Kedutaan

Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara apostille dan legalisasi kedutaan, terutama ketika mengurus dokumen untuk negara yang belum menjadi anggota Konvensi Apostille 1961, seperti Korea Utara. Padahal, pemahaman ini sangat penting agar proses pengesahan dokumen tidak mengalami kesalahan prosedur.

Secara umum, apostille adalah bentuk pengesahan dokumen yang hanya berlaku di antara negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Melalui sistem ini, dokumen cukup disahkan oleh satu instansi resmi, yaitu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tanpa perlu di legalisasi lebih lanjut oleh Kementerian Luar Negeri atau kedutaan negara tujuan.

  Visa Bisnis Bosnia Dan Herzegovina

Namun, berbeda halnya dengan Korea Utara, yang belum menjadi anggota Konvensi Apostille. Oleh karena itu, dokumen yang akan di gunakan di negara tersebut tidak bisa hanya melalui proses apostille, melainkan harus melewati tahapan legalisasi berlapis melalui instansi pemerintah Indonesia hingga Kedutaan Korea Utara.

Baca Juga : Legalisasi SKBM Laos

Dalam praktiknya, proses legalisasi dokumen untuk Korea Utara melibatkan tiga tahap penting, yaitu:

  1. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan tanda tangan pejabat penerbit dokumen sah secara hukum.
  2. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) agar dokumen di akui secara internasional oleh pemerintah Indonesia.
  3. Legalisasi di Kedutaan Korea Utara di Jakarta sebagai pengesahan akhir agar dokumen di akui secara sah di wilayah Korea Utara.

Dokumen yang Umum Di legalisasi untuk Korea Utara

Dalam pengurusan dokumen untuk keperluan di luar negeri, setiap negara memiliki ketentuan tersendiri mengenai jenis dokumen yang harus di legalisasi. Begitu pula dengan Korea Utara, yang mensyaratkan dokumen resmi dari Indonesia untuk melalui proses legalisasi berlapis sebelum dapat di akui secara hukum di negaranya.

Secara umum, dokumen yang perlu di legalisasi tergantung pada tujuan penggunaannya — apakah untuk keperluan pribadi, pendidikan, pekerjaan, bisnis, atau administrasi pemerintahan. Berikut adalah kategori dan contoh dokumen yang umum di legalisasi untuk Korea Utara:

Dokumen Pribadi : Jasa Apostille Korea Utara

Dokumen pribadi biasanya di perlukan untuk kepentingan imigrasi, pernikahan lintas negara, atau administrasi kependudukan. Jenis dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan atau surat nikah
  • Akta cerai
  • Kartu keluarga (KK)
  • KTP dan paspor
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat keterangan domisili atau surat keterangan belum menikah

Dokumen Pendidikan : Jasa Apostille Korea Utara

Dokumen pendidikan di perlukan untuk keperluan studi, pelatihan, atau verifikasi ijazah di luar negeri. Jenis dokumen yang sering di legalisasi meliputi:

  • Ijazah SD, SMP, SMA, atau perguruan tinggi
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat kursus atau pelatihan
  • Surat rekomendasi dari universitas atau lembaga pendidikan

Dokumen Perusahaan atau Bisnis :Jasa Apostille Korea Utara

Untuk keperluan kerja sama bisnis, ekspor-impor, atau pembukaan cabang perusahaan di luar negeri, beberapa dokumen korporasi juga memerlukan legalisasi, seperti:

  • Akta pendirian perusahaan
  • SK Kemenkumham badan usaha
  • SIUP, TDP, NIB
  • Surat kuasa perusahaan
  • Kontrak kerja sama (MoU, perjanjian dagang, dan sejenisnya)
  • Invoice, packing list, dan dokumen ekspor lainnya

Baca Juga : Legalisasi SKBM Latvia

Dokumen Medis dan Ketenagakerjaan : Jasa Apostille Korea Utara

Beberapa warga negara Indonesia yang bekerja atau berurusan dengan lembaga kesehatan di Korea Utara juga memerlukan legalisasi dokumen medis dan ketenagakerjaan, seperti:

  • Surat keterangan sehat atau hasil medical check-up
  • Surat pengalaman kerja
  • Kontrak kerja (employment contract)
  • Surat rekomendasi dari perusahaan

Setiap jenis dokumen tersebut memiliki alur dan persyaratan legalisasi yang berbeda-beda, tergantung pada asal dokumen dan tujuannya. Sebelum di serahkan untuk legalisasi, dokumen berbahasa Indonesia juga harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah agar dapat di terima oleh Kedutaan Korea Utara.

  Jasa Apostille Di Kemenkumham Denmark Solusi Yang Anda Cari

Tahapan Proses Legalisasi Dokumen ke Korea Utara

Proses legalisasi dokumen ke Korea Utara tidak dapat di lakukan dengan sistem apostille karena negara tersebut belum menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Oleh karena itu, setiap dokumen dari Indonesia yang akan di gunakan di Korea Utara harus melalui beberapa tahapan legalisasi resmi di instansi pemerintah hingga mendapatkan pengesahan dari Kedutaan Korea Utara di Jakarta.

Berikut adalah tahapan lengkap proses legalisasi dokumen ke Korea Utara yang perlu Anda ketahui:

Persiapan Dokumen Asli

Langkah pertama adalah memastikan dokumen yang akan di legalisasi merupakan dokumen resmi dan masih berlaku. Untuk dokumen pribadi seperti akta lahir, ijazah, atau SKCK, pastikan dokumen tersebut di keluarkan oleh instansi yang berwenang, misalnya Dinas Kependudukan, Kementerian Pendidikan, atau Kepolisian.

Terjemahan Tersumpah ke Bahasa Inggris

Sebelum di ajukan ke instansi pemerintah, dokumen berbahasa Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Terjemahan ini bertujuan agar dokumen dapat di pahami dan diterima oleh pihak Kedutaan Korea Utara. Proses penerjemahan harus dilakukan secara resmi agar tanda tangan penerjemah tersumpah dapat di akui oleh Kemenkumham.

Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Setelah di terjemahkan, dokumen harus di legalisasi di Kemenkumham. Tahap ini bertujuan untuk memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat penerbit dokumen atau penerjemah tersumpah. Tanpa pengesahan dari Kemenkumham, dokumen tidak dapat di lanjutkan ke tahap berikutnya.

Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu)

Setelah mendapat stempel Kemenkumham, dokumen kemudian di legalisasi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu). Legalisasi ini memastikan bahwa dokumen tersebut di akui secara resmi oleh pemerintah Indonesia untuk di gunakan di luar negeri.

Legalisasi di Kedutaan Besar Korea Utara di Jakarta

Tahap terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Korea Utara. Di sini, pihak kedutaan akan memverifikasi dokumen yang sudah di sahkan oleh Kemenkumham dan Kemlu. Setelah dokumen di beri stempel atau tanda tangan dari Kedutaan Korea Utara, dokumen tersebut resmi di akui secara hukum di Korea Utara dan dapat di gunakan untuk keperluan pribadi, pendidikan, bisnis, maupun pekerjaan.

Pengambilan dan Pemeriksaan Akhir

Setelah proses legalisasi selesai, dokumen akan di kembalikan kepada pemohon. Sebaiknya lakukan pemeriksaan ulang terhadap setiap stempel, tanda tangan, dan tanggal pengesahan agar tidak ada kesalahan administratif yang dapat menghambat penggunaannya di luar negeri.

Mengapa Menggunakan Jasa Apostille Korea Utara / Legalisasi Profesional

Proses legalisasi dokumen ke luar negeri, terutama ke negara yang bukan anggota Konvensi Apostille 1961 seperti Korea Utara, bukanlah hal yang sederhana. Setiap tahap legalisasi memerlukan pemahaman mendalam terhadap birokrasi pemerintahan, kelengkapan dokumen, serta koordinasi dengan berbagai instansi resmi. Bagi masyarakat umum, hal ini sering kali menimbulkan kebingungan, memakan waktu lama, dan berisiko terjadi kesalahan administratif.

Inilah alasan mengapa menggunakan jasa apostille atau legalisasi profesional menjadi pilihan yang cerdas dan efisien. Berikut beberapa keuntungan utamanya:

Proses Lebih Cepat dan Efisien

Jasa profesional seperti Jangkar Groups memiliki pengalaman dan jaringan langsung dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemenkumham, Kemlu, dan Kedutaan Korea Utara. Dengan demikian, proses legalisasi dapat di lakukan lebih cepat di bandingkan jika di urus secara mandiri.

  Menyederhanakan Apostille Dokumen Anda

Menghindari Kesalahan Administratif

Kesalahan kecil, seperti tanda tangan pejabat yang tidak terdaftar atau dokumen yang belum di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah, bisa menyebabkan penolakan dari instansi terkait. Tim jasa legalisasi yang berpengalaman mengetahui detail setiap persyaratan, sehingga dokumen Anda di pastikan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Hemat Waktu, Tenaga, dan Biaya

Mengurus legalisasi sendiri berarti Anda harus bolak-balik ke berbagai instansi, antre, dan menunggu lama. Dengan menggunakan jasa profesional, semua proses dapat di wakilkan — Anda cukup menyiapkan dokumen dan menunggu hasil akhirnya tanpa harus repot.

Layanan Terpadu (One Stop Service)

Jasa legalisasi profesional umumnya menyediakan layanan lengkap, mulai dari penerjemahan tersumpah, legislasi di Kemenkumham dan Kemlu, hingga pengesahan di Kedutaan Korea Utara. Semua tahapan di lakukan secara terkoordinasi, sehingga dokumen siap di gunakan dengan hasil yang sah dan rapi.

Jaminan Keamanan dan Keaslian Dokumen

Dokumen resmi seperti ijazah, akta lahir, dan SKCK memiliki nilai hukum yang penting. Menggunakan jasa profesional memastikan seluruh proses di lakukan secara aman dan transparan, dengan jaminan bahwa dokumen tidak di salahgunakan atau hilang selama proses berjalan.

Konsultasi dan Pendampingan Ahli

Jasa legalisasi terpercaya tidak hanya membantu pengurusan dokumen, tetapi juga memberikan konsultasi mengenai jenis dokumen apa saja yang perlu di legalisasi, alur yang sesuai kebutuhan, serta estimasi waktu dan biaya yang transparan.

Jasa Apostille Korea Utara PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups merupakan perusahaan jasa profesional yang berpengalaman dalam menangani pengurusan legalisasi dan apostille dokumen internasional, termasuk untuk negara yang belum tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, seperti Korea Utara. Dengan reputasi yang telah teruji, Jangkar Global Groups menjadi solusi terpercaya bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan pengesahan dokumen resmi untuk berbagai keperluan di luar negeri.

Sebagai negara non-konvensi, dokumen yang akan di gunakan di Korea Utara tidak cukup hanya dengan apostille, melainkan harus melalui proses legalisasi berlapis di beberapa instansi pemerintahan. Prosedur ini sering kali memerlukan waktu, pemahaman administratif, dan ketelitian yang tinggi. PT. Jangkar Global Groups hadir untuk membantu Anda menjalani seluruh proses tersebut dengan mudah, cepat, dan aman.

Melalui layanan Jasa Apostille Korea Utara, Jangkar Global Groups menyediakan:

  1. Penerjemahan Tersumpah (Sworn Translation) ke dalam bahasa Inggris sesuai standar kedutaan.
  2. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk verifikasi tanda tangan pejabat penerbit dokumen.
  3. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai pengesahan tingkat nasional agar dokumen di akui di luar negeri.
  4. Legalisasi di Kedutaan Korea Utara di Jakarta, sebagai tahap akhir agar dokumen sah di gunakan di Korea Utara.
  5. Layanan Pengambilan dan Pengantaran Dokumen langsung ke alamat klien, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor kementerian atau kedutaan.

Jasa Apostille Korea Utara

Selain melayani proses legalisasi, PT. Jangkar Global Groups juga memberikan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami dokumen apa saja yang perlu di legalisasi, estimasi waktu pengerjaan, hingga biaya yang di butuhkan. Setiap proses di lakukan oleh tim profesional yang memahami prosedur hukum dan di plomatik antarinstansi.

Dengan pengalaman panjang dalam menangani dokumen legalisasi internasional, Jangkar Global Groups menjamin seluruh proses di lakukan secara resmi, transparan, dan tepat waktu. Komitmen utama perusahaan ini adalah memberikan pelayanan terbaik agar klien dapat menggunakan dokumennya secara sah di luar negeri tanpa hambatan administratif.

Jika Anda membutuhkan layanan Jasa Apostille Korea Utara untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, bisnis, atau pribadi, PT. Jangkar Global Groups siap menjadi mitra terpercaya dalam setiap langkah proses legalisasi dokumen Anda.

PT. Jangkar  Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa