Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor 2023

Apa Itu Surat PM1?

Surat PM1 adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya. Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai surat pengantar untuk mengurus paspor.

Syarat untuk Mendapatkan Surat PM1

Untuk mendapatkan Surat PM1, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia dengan KTP/Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Surat Permohonan Pembuatan Paspor atau Surat Permohonan Perpanjangan Paspor
  3. Asli dan fotokopi dokumen identitas, seperti KTP, SIM, atau kartu pelajar
  4. Asli dan fotokopi bukti pembayaran biaya pembuatan paspor atau biaya perpanjangan paspor
  5. Surat keterangan bebas blokir dari Direktorat Jenderal Imigrasi bagi pemohon yang pernah melakukan perjalanan ke luar negeri

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan Surat PM1 ke Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

  Buku Pelaut Dan Paspor 2024: Segala Yang Perlu Diketahui

Perubahan Surat PM1 untuk Pembuatan Paspor Tahun 2023

Pada tahun 2023, Surat PM1 untuk pembuatan paspor mengalami perubahan. Perubahan tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan paspor secara online.Salah satu perubahan yang terjadi adalah penggunaan sistem aplikasi online untuk pengajuan Surat PM1. Pemohon dapat mengajukan permohonan Surat PM1 melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.Selain itu, persyaratan untuk mendapatkan Surat PM1 juga mengalami perubahan. Pemohon hanya perlu melampirkan dokumen identitas dan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor atau biaya perpanjangan paspor. Surat keterangan bebas blokir dari Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lagi diperlukan.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin