Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen yang wajib di miliki oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal pada seseorang. Proses pengurusan SKCK bisa di lakukan di kantor polisi setempat dengan memenuhi beberapa persyaratan. Kemudian, Artikel ini akan membahas lebih detail tentang syarat-syarat pengurusan SKCK.

  Dokumen SKCK Baru: Persyaratan dan Prosesnya

1. Surat Permohonan | Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Surat permohonan pengurusan SKCK menjadi dokumen penting yang harus di persiapkan. Dan Surat ini bisa di buat dengan cara menulis permohonan secara manual atau menggunakan format resmi dari kepolisian. Dalam surat permohonan ini, sertakan informasi pribadi lengkap seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor KTP.

2. Salinan KTP | Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Calon pemohon SKCK harus melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP saat melakukan proses pengurusan. Pastikan salinan KTP yang di lampirkan masih berlaku dan tidak rusak.

3. Pas Foto Terbaru | Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm menjadi syarat wajib untuk mengurus SKCK. Pastikan pas foto yang di gunakan adalah hasil cetak dari studio foto resmi dan bukan hasil cetak printer biasa.

4. Surat Keterangan Sehat | Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Calon pemohon SKCK juga harus membawa surat keterangan sehat dari dokter saat melakukan proses pengurusan di kantor polisi. Oleh karena itu, Surat keterangan ini di butuhkan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki penyakit menular atau mental yang bisa membahayakan lingkungan sekitar.

  SKCK Online Ungaran

5. Biaya Pengurusan | Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Proses pengurusan SKCK tidak lepas dari biaya administrasi. Pastikan calon pemohon membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya pengurusan. Besaran biaya pengurusan SKCK bisa berbeda-beda di setiap daerah, namun biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

6. Waktu Proses

Waktu proses pengurusan SKCK tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk dan juga sistem antrian di kantor polisi. Oleh karena itu, Proses pengurusan SKCK bisa memakan waktu antara 1-5 hari kerja. Namun, beberapa kantor polisi juga menyediakan layanan SKCK express yang memungkinkan pemohon mendapatkan SKCK dalam waktu 1-2 hari kerja dengan membayar biaya tambahan.

7. Persyaratan Khusus untuk Pelajar

Selanjutnya, Bagi pelajar yang belum memiliki KTP, mereka bisa membawa kartu pelajar sebagai pengganti KTP saat mengurus SKCK. Selain itu, mereka juga harus membawa surat rekomendasi dari sekolah dan dokumen legal yang membuktikan identitas diri seperti akta kelahiran atau kartu keluarga.

8. Persyaratan Khusus untuk Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang ingin mengurus SKCK di Indonesia, mereka harus membawa dokumen resmi seperti KITAS, KITAP, atau surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asal. Selain itu, pemohon asing juga harus membawa paspor yang masih berlaku dan visa yang valid.

  Jasa Biaya Pengurusan SKCK

9. Persyaratan Khusus untuk PNS

Kemudian, Bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, mereka harus membawa surat pengantar dari instansi tempat mereka bekerja saat mengurus SKCK. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa PNS tersebut masih aktif bekerja dan belum melakukan pelanggaran hukum yang bisa mempengaruhi penerbitan SKCK.

10. Persyaratan Khusus untuk Orang Asing yang Menetap di Indonesia

Bagi orang asing yang sudah menetap di Indonesia, mereka harus mengurus SKCK pada kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen resmi seperti KITAS, KITAP, atau surat keterangan dari Kedutaan Besar negara asal. Proses pengurusan SKCK bagi orang asing ini memakan waktu lebih lama dan juga harus melalui proses pemeriksaan yang ketat.

Kesimpulan Syarat-Syarat Pengurusan SKCK

Kemudian, Pengurusan SKCK menjadi proses yang wajib di lakukan bagi masyarakat Indonesia. Sebelum mengurus SKCK, pastikan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan. Maka dengan memenuhi semua syarat tersebut, di harapkan proses pengurusan SKCK bisa berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin