Syarat2 Bikin SKCK 2023

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Adapun, SKCK ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Kenapa SKCK Penting?

Pentingnya SKCK ini sangatlah vital, terutama untuk kepentingan mengurus dokumen seperti visa, paspor, perizinan kerja, hingga perizinan pendidikan. SKCK ini juga dibutuhkan untuk keperluan pernikahan, perceraian, dan lainnya. Oleh karena itu, sebagai warga negara baik, kita harus mematuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipatuhi:

  Persyaratan Untuk Membuat SKCK Di Polres

1. Warga Negara Indonesia

Pertama-tama, untuk membuat SKCK, seseorang harus menjadi warga negara Indonesia. Karena SKCK adalah bukti catatan kepolisian yang berada di Indonesia.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Syarat kedua yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah usia minimal 17 tahun. Karena SKCK ini berfungsi untuk memberikan informasi tentang catatan kepolisian, maka seseorang yang belum cukup umur tidak bisa membuat SKCK.

3. Tidak Terlibat Tindak Pidana

Syarat selanjutnya adalah tidak pernah terlibat dalam tindak pidana. Hal ini dikarenakan SKCK akan mencantumkan informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Jika seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana, maka kemungkinan besar SKCK nya akan ditolak.

4. Tidak Terkena Narkoba

Syarat selanjutnya adalah tidak pernah terkena narkoba. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.

5. Sehat Jasmani dan Rohani

Syarat terakhir yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah sehat jasmani dan rohani. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa orang yang memiliki SKCK adalah orang yang sehat dan dapat dipercaya.

  SKCK Untuk Apa Saja

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:

1. Membawa Fotokopi KTP dan KK

Langkah pertama dalam membuat SKCK adalah membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Karena SKCK ini berfungsi sebagai bukti catatan kepolisian seseorang, maka data yang terdapat pada SKCK harus sesuai dengan data kependudukan.

2. Mengisi Formulir

Setelah itu, seseorang harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh kepolisian. Formulir ini berisi data pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, dan lain-lain. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data yang ada pada KTP.

3. Melakukan Verifikasi

Setelah mengisi formulir, petugas kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diisi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang terdapat pada formulir benar dan sesuai.

4. Melakukan Sidik Jari

Setelah verifikasi selesai dilakukan, petugas akan melakukan sidik jari. Sidik jari ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dimiliki oleh kepolisian adalah benar dan sesuai dengan data yang terdapat pada KTP.

  Rumus Sidik Jari SKCK Kiri Dan Kanan

5. Membayar Biaya

Setelah sidik jari selesai dilakukan, seseorang harus membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya ini bervariasi tergantung dari daerah tempat pembuatan SKCK.

6. Menunggu Proses Pembuatan Selesai

Setelah membayar biaya, seseorang harus menunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya, proses pembuatan SKCK memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Kesimpulan

Membuat SKCK adalah hal yang penting untuk keperluan dokumen seperti visa, paspor, perizinan kerja, hingga perizinan pendidikan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh kepolisian untuk membuat SKCK. Jangan lupa, pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan membawa fotokopi KTP dan KK saat melakukan proses pembuatan SKCK.

admin