Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan ke WNI

Adi

Updated on:

Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan ke WNI
Direktur Utama Jangkar Goups

Setiap orang pastinya memiliki keinginan yang berbeda-beda dalam hidupnya, begitu juga dengan kewarganegaraan yang di milikinya. Ada beberapa orang yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan, termasuk dari WNA ke WNI. Namun, untuk dapat memenuhi keinginan tersebut, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah beberapa syarat WNA pindah kewarganegaraan ke WNI:

1. Sudah Tinggal di Indonesia Minimal 5 Tahun

Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, syarat pertama yang harus di penuhi adalah telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Menguasai Bahasa Indonesia – Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

Menguasai Bahasa Indonesia - Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

Sebagai negara yang memiliki bahasa resmi, WNI di wajibkan untuk menguasai Bahasa Indonesia. Begitu juga dengan WNA yang ingin menjadi WNI, mereka harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat Indonesia.

  Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Terpercaya Dan Terjamin

3. Mempunyai Akhlak Baik dan Tidak Terlibat Tindak Kriminal

Setiap WNI di haruskan memiliki akhlak yang baik dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal. Hal yang sama juga berlaku bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Mereka harus membuktikan bahwa mereka memiliki akhlak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

4. Menyerahkan Dokumen-dokumen yang Di butuhkan

Untuk memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan ke WNI, WNA juga harus menyerahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Paspor
  • Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Surat Izin Tinggal Terbatas yang Berkelanjutan (KITAP)
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  • Akta Perkawinan dan Surat Cerai (jika sudah menikah)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian

5. Membayar Biaya dan Pajak yang Di tetapkan – Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

Membayar Biaya dan Pajak yang Di tetapkan - Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

WNA yang ingin menjadi WNI juga di haruskan membayar biaya dan pajak yang di tetapkan. Biaya dan pajak yang harus di bayarkan bervariasi tergantung dari kondisi dan keadaan yang ada.

6. Mempunyai Alasan yang Jelas dan Tidak Berbahaya bagi Negara – Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

Alasan WNA yang ingin menjadi WNI harus jelas dan tidak berbahaya bagi negara. Apabila alasan yang di berikan tidak jelas atau di anggap membahayakan negara, maka WNA tersebut tidak akan di terima untuk menjadi WNI.

  Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Qatar

7. Mempunyai Rasa Cinta dan Kesetiaan pada Negara Indonesia – Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

WNA yang ingin menjadi WNI juga harus memiliki rasa cinta dan kesetiaan pada Negara Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa mereka akan mematuhi semua aturan dan peraturan yang ada di Indonesia, serta siap untuk membela negara jika di perlukan.

8. Memenuhi Lainnya yang Di tentukan oleh Pemerintah – Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan

Selain syarat-syarat di atas, terkadang pemerintah juga menetapkan beberapa syarat lainnya yang harus di penuhi oleh WNA yang ingin menjadi WNI. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk pindah kewarganegaraan, WNA sebaiknya mencari informasi terkait syarat-syarat yang harus di penuhi agar prosesnya berjalan lancar.

Dalam proses kewarganegaraan dari WNA ke WNI, WNA harus memenuhi semua syarat yang telah di tentukan. Setelah memenuhi semua syarat, WNA akan di izinkan untuk menjadi WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk kewarganegaraan, WNA sebaiknya memahami semua yang harus di penuhi agar proses pindah kewarganegaraan dapat berjalan lancar. Baca Juga: F-1 Visa Conditions

Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan ke WNI

Contoh Surat Pindah Kewarganegaraan Dari Embassy

Kami sangat mengerti permasalahan Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan yang sedang anda hadapi adalah :

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Karena Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Karena Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Karena Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
  Kepuasan Pelanggan Pindah Kewarganegaraan

 

Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan anda kepada kami karena :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Karena Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Karena Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Karena Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Karena Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
  10. Karena Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan?

Cara kirim dokumen Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan ke WNI

Garansi WNA Pindah Kewarganegaraan yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
  5. PT Jangkar Global Groups

    YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

    HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

    Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

    KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

    Email : [email protected]

    Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

    Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

    Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor