Syarat Visa Waiver: Persyaratan dan Cara Mendapatkan Visa Waiver

Visa Waiver adalah izin perjalanan yang diberikan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada warga negara dari negara-negara tertentu untuk mengunjungi Amerika Serikat tanpa visa. Namun, untuk mendapatkan Visa Waiver, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai persyaratan dan cara mendapatkan Visa Waiver.

Apa Itu Visa Waiver?

Visa Waiver Program (VWP) adalah program yang memungkinkan warga negara dari negara-negara tertentu untuk mengunjungi Amerika Serikat dengan durasi maksimum 90 hari tanpa visa. Visa Waiver ini memberikan kemudahan bagi warga negara yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat secara singkat.

Negara-Negara yang Terdaftar dalam Visa Waiver Program

Terdapat 38 negara yang terdaftar dalam Visa Waiver Program, yaitu:

  • Andorra
  • Australia
  • Austria
  • Belgia
  • Brunei
  • Chile
  • Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Hungaria
  • Islandia
  • Irlandia
  • Italia
  • Jepang
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lituania
  • Luxemburg
  • Malta
  • Monako
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Norwegia
  • Polandia
  • Portugal
  • San Marino
  • Singapura
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spain
  • Swedia
  • Swiss
  • Taiwan
  • Inggris
  Perpanjangan Visa India: Memperpanjang Visa dengan Mudah

Persyaratan Mendapatkan Visa Waiver

Bagi warga negara dari negara-negara yang terdaftar dalam Visa Waiver Program, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Visa Waiver, yaitu:

  1. Memiliki paspor yang valid. Paspor harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan dari tanggal kedatangan di Amerika Serikat.
  2. Berada di luar Amerika Serikat ketika mengajukan permohonan Visa Waiver.
  3. Memiliki tiket pulang pergi atau tiket keluar dari Amerika Serikat.
  4. Belum pernah ditolak saat mengajukan visa sebelumnya.
  5. Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kegiatan terorisme.
  6. Memberikan informasi lengkap mengenai riwayat perjalanan dan informasi pribadi.

Cara Mendapatkan Visa Waiver

Untuk mendapatkan Visa Waiver, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  1. Daftar ke situs Electronic System for Travel Authorization (ESTA) di https://esta.cbp.dhs.gov/esta/ dengan mengisi formulir dan membayar biaya sebesar USD14.
  2. Mengisi informasi pribadi dan riwayat perjalanan dengan lengkap dan jujur.
  3. Menunggu persetujuan dari pihak imigrasi Amerika Serikat. Biasanya, persetujuan akan diberikan dalam waktu 72 jam.
  4. Jika permohonan disetujui, Visa Waiver akan diberikan dan bisa digunakan untuk perjalanan ke Amerika Serikat.
  Visa China untuk Warga Indonesia

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan Visa Waiver, yaitu:

  • Visa Waiver hanya berlaku untuk perjalanan dengan durasi maksimum 90 hari.
  • Visa Waiver tidak bisa diperpanjang. Jika ingin tinggal lebih lama dari 90 hari, harus meminta pengurusan visa ke kantor imigrasi Amerika Serikat di negara asal.
  • Jangan melakukan kegiatan yang melanggar hukum atau terlibat dalam kegiatan terorisme selama berada di Amerika Serikat.
  • Visa Waiver bisa dicabut jika melanggar aturan yang berlaku di Amerika Serikat.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dibahas secara lengkap mengenai persyaratan dan cara mendapatkan Visa Waiver. Visa Waiver memberikan kemudahan bagi warga negara dari negara-negara tertentu untuk berkunjung ke Amerika Serikat tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan aturan yang harus diikuti saat menggunakan Visa Waiver agar tidak terjadi masalah selama berada di Amerika Serikat.

admin