Syarat Urus SKCK Medan

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal sebagai SKCK adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, termasuk di kota Medan. SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana. SKCK juga dibutuhkan sebagai syarat dalam proses administrasi tertentu, seperti dalam pengajuan visa, perizinan kerja, hingga pendaftaran sekolah.

Syarat-Syarat

Untuk mengurus SKCK di kota Medan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi. Selain KTP, pemohon juga harus melampirkan fotokopi KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan Setempat.Selain itu, pemohon harus membawa pas foto berwarna sebanyak 4 lembar dengan ukuran 4×6 cm. Pastikan pas foto yang dibawa sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memiliki latar belakang warna merah.

Pembayaran

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon harus membayar biaya administrasi yang dibutuhkan. Biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp30.000,-. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di kantor polisi setempat atau melalui transfer bank.

  Pengajuan SKCK Mabes Polri Untuk Anak Di Bawah Umur

Proses Pengurusan

Setelah membayar biaya administrasi, pemohon dapat langsung mengurus SKCK di kantor polisi setempat. Pemohon akan diminta mengisi formulir pengajuan SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi. Pastikan semua data yang diisi sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto wajah di mesin yang tersedia di kantor polisi. Proses ini dilakukan untuk memastikan identitas pemohon dan memastikan bahwa data yang diisi benar.Setelah selesai, pemohon akan diberikan tanda bukti pengajuan SKCK yang harus disimpan dengan baik. SKCK akan selesai diproses dalam waktu 3-5 hari kerja. Pemohon bisa mengambil SKCK di kantor polisi setempat dengan membawa tanda bukti pengajuan yang telah diberikan.

Penutup

Dalam mengurus SKCK di kota Medan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa KTP, fotokopi KK atau surat keterangan domisili, dan pas foto. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000,- dan melakukan sidik jari dan foto wajah di kantor polisi. SKCK akan selesai diproses dalam waktu 3-5 hari kerja dan bisa diambil di kantor polisi setempat. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik untuk mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.

  Apa itu SKCK dan Pentingnya dalam Kehidupan Sehari-hari
admin