Syarat Urus SKCK Di Polres

Pendahuluan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kejahatan atau pelanggaran hukum. SKCK ini biasanya dibutuhkan dalam banyak hal, seperti melamar pekerjaan atau mendaftarkan diri sebagai anggota suatu organisasi. Bagi yang ingin membuat SKCK, tentu saja harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Syarat-Syarat Umum

Untuk membuat SKCK di Polres, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Identitas lainnya.

2. Kelengkapan dokumen seperti fotocopy KTP, surat pengantar dari tempat bekerja, sekolah, atau organisasi, dan pas foto terbaru dengan ukuran yang telah ditentukan.

3. Biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap Polres.

Syarat-Syarat Khusus

Selain syarat-syarat umum di atas, terdapat pula beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin membuat SKCK, antara lain:

  Pengajuan SKCK Mabes Polri Untuk Keperluan Pengangkatan Pegawai

1. Tidak memiliki catatan kriminal atau pelanggaran hukum.

2. Tidak terlibat dalam suatu kasus hukum atau menjadi tersangka atau terpidana dalam suatu kasus.

3. Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

4. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Prosedur Pengurusan SKCK

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pengurusan SKCK di Polres. Berikut adalah beberapa langkah dalam pengurusan SKCK:

1. Mengambil formulir permohonan SKCK di Polres atau di website resmi Polres.

2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.

3. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KTP dan surat pengantar dari tempat bekerja, sekolah, atau organisasi.

4. Membayarkan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di setiap Polres.

5. Menyerahkan formulir permohonan SKCK beserta dokumen-dokumen yang telah dilampirkan ke bagian pelayanan SKCK di Polres.

6. Menunggu pengolahan data dan verifikasi dokumen oleh petugas SKCK.

7. Mengambil SKCK yang telah selesai diproses dari bagian pelayanan SKCK di Polres.

  Berapa Mengurus SKCK

Kesimpulan

Dalam pengurusan SKCK di Polres, terdapat beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi, serta prosedur yang harus dilakukan. Penting bagi kita untuk memenuhi semua syarat tersebut sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Dengan memiliki SKCK yang valid dan terbaru, kita akan lebih mudah dalam mendapatkan pekerjaan atau mendaftar sebagai anggota suatu organisasi.

admin