Syarat Urus Perpanjangan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap individu yang ingin mengajukan berbagai jenis permohonan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti halnya saat pertama kali mengurus SKCK, perpanjangan SKCK juga membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat urus perpanjangan SKCK yang perlu Anda ketahui.

1. Mengisi formulir permohonan

Syarat pertama untuk mengurus perpanjangan SKCK adalah mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor polisi. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan sesuai dengan data diri yang tertera di KTP Anda.

2. Melampirkan fotokopi KTP

Untuk mengurus perpanjangan SKCK, Anda juga harus melampirkan fotokopi KTP. Pastikan fotokopi KTP yang Anda lampirkan benar-benar sama dengan dokumen aslinya.

3. Membawa SKCK lama

Anda juga harus membawa SKCK lama saat mengurus perpanjangan SKCK. Hal ini dilakukan untuk memudahkan petugas dalam proses verifikasi data Anda.

  Keuntungan Memiliki SKCK Mabes Polri

4. Melampirkan pas foto terbaru

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan SKCK adalah melampirkan pas foto terbaru. Pastikan pas foto yang Anda lampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Membayar biaya administrasi

Terakhir, Anda harus membayar biaya administrasi untuk mengurus perpanjangan SKCK. Biaya administrasi yang harus dibayar bisa berbeda-beda tergantung dari aturan yang berlaku di wilayah Anda.

Penutup

Semua persyaratan di atas harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan SKCK. Jangan lupa untuk mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan SKCK bisa berjalan lancar. Ingatlah bahwa Anda harus mengikuti aturan yang berlaku untuk mendapatkan SKCK yang sah.

admin