Syarat Urus Paspor Anak 2023

Mengetahui Persyaratan dan Persiapan yang Diperlukan

Sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk memiliki paspor jika ingin bepergian ke luar negeri. Namun, para orang tua yang ingin mengurus paspor untuk anaknya seringkali merasa kebingungan dengan persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara detail tentang syarat urus paspor anak 2023 dan persiapan yang harus dilakukan.

Persyaratan Umum untuk Mengurus Paspor Anak

Sebelum memulai proses pengurusan paspor anak, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya:

1. Anak sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Anak berusia minimal 5 tahun dan maksimal 17 tahun.

3. Orang tua atau wali harus memberikan persetujuan dan menandatangani surat pernyataan.

4. Anak harus hadir saat proses pengambilan foto dan sidik jari.

  Paspor Online 2023: Kemudahan untuk Perjalanan Anda!

5. Paspor anak akan diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun atau sesuai dengan usia anak saat pengurusan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Paspor Anak

Selain persyaratan umum, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus paspor anak, di antaranya:

1. Fotokopi akta kelahiran anak.

2. Fotokopi KTP elektronik atau Kartu Keluarga.

3. Surat pernyataan dari orang tua atau wali yang disertai fotokopi identitas.

4. Surat izin dari orang tua atau wali jika anak tidak bersama saat pengurusan.

5. Foto anak berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.

6. Biaya pengurusan paspor anak sebesar Rp 355.000,-.

Prosedur Pengurusan Paspor Anak

Setelah mempersiapkan seluruh persyaratan dan dokumen, berikut adalah prosedur pengurusan paspor anak:

1. Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengisi formulir pengurusan paspor anak.

2. Setelah mengisi formulir, cetak bukti pengurusan paspor anak dan catat nomor antrian.

3. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

  Layanan Paspor Online Sudah Tidak Ada

4. Serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan bayar biaya pengurusan paspor anak.

5. Anak akan difoto dan disidik jari sebagai bagian dari proses pengurusan paspor.

6. Tunggu pemberitahuan bahwa paspor anak sudah selesai dicetak dan dapat diambil di Kantor Imigrasi terdekat.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin