Syarat Urus E Paspor 2023

Syarat Urus E Paspor 2023

Jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023, maka Anda harus mempersiapkan paspor Anda sejak sekarang. Salah satu jenis paspor yang bisa Anda ajukan adalah E paspor. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Simak artikel ini untuk mengetahui semua persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus E paspor 2023.

Syarat Umum

Sebelum mengajukan permohonan E paspor, Anda harus memenuhi syarat umum yang berlaku untuk semua jenis paspor. Pertama, pastikan Anda memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, pastikan Anda tidak terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau pelaku kriminal. Ketiga, pastikan Anda memiliki NPWP yang masih berlaku. Keempat, pastikan Anda memiliki akta kelahiran yang asli dan masih berlaku.

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat umum, maka Anda harus memenuhi syarat khusus untuk E paspor. Berikut adalah syarat khusus yang harus dipenuhi:

  Cara Pengurusan Paspor Anak 2023

Persyaratan Dokumen

Untuk mengajukan permohonan E paspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Surat permohonan paspor
  • KTP asli dan fotokopi
  • NPWP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat keterangan domisili
  • Surat izin kerja (jika Anda bekerja di luar negeri)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari BNN
  • Surat keterangan bebas hutang dari bank
  • Surat keterangan tidak sedang hamil dari dokter

Pastikan semua dokumen tersebut disiapkan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika terdapat kesalahan atau dokumen yang kurang lengkap, maka permohonan Anda akan ditolak.

Persyaratan Umur

Untuk mengajukan E paspor, Anda harus memenuhi persyaratan umur yang berlaku. Berikut adalah persyaratan umur yang harus dipenuhi:

  • Untuk anak di bawah 5 tahun, paspor yang diterbitkan adalah paspor anak
  • Untuk anak usia 5-18 tahun, paspor yang diterbitkan adalah paspor anak
  • Untuk dewasa usia 18-60 tahun, paspor yang diterbitkan adalah paspor biasa
  • Untuk dewasa di atas 60 tahun, paspor yang diterbitkan adalah paspor lansia
  Persyaratan Pengurusan Paspor 2023

Pastikan Anda memenuhi persyaratan umur sesuai dengan jenis paspor yang akan Anda ajukan.

Persyaratan Foto

Untuk mengajukan E paspor, Anda juga harus menyertakan foto yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut adalah persyaratan foto yang harus dipenuhi:

  • Foto harus berwarna dengan latar belakang putih
  • Ukuran foto 4×6 cm
  • Wajah harus terlihat jelas dan tidak terhalang kacamata atau aksesoris lainnya
  • Tidak memakai kacamata hitam atau topi
  • Tidak memakai aksesoris yang menutupi wajah
  • Tidak memakai pakaian yang terlalu mencolok

Pastikan Anda menyertakan foto yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk menghindari ditolaknya permohonan Anda.

Biaya Pengurusan

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda harus membayar biaya pengurusan E paspor. Berikut adalah biaya pengurusan yang harus Anda bayar:

  • Paspor anak: Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa: Rp. 655.000,-
  • Paspor lansia: Rp. 355.000,-

Pastikan Anda membayar biaya pengurusan sesuai dengan jenis paspor yang akan Anda ajukan.

Proses Pengurusan

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan biaya pengurusan telah dibayar, maka Anda bisa mengajukan permohonan E paspor. Proses pengurusan E paspor biasanya memakan waktu 2-3 minggu. Setelah selesai, Anda bisa mengambil paspor di kantor imigrasi yang sudah ditentukan.

  Antrian Pengambilan Paspor 2023: Tips dan Trik agar Tidak Terjebak Lama

Pastikan Anda mengikuti proses pengurusan dengan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Penutup

Itulah semua syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus E paspor 2023. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dengan baik dan mengikuti proses pengurusan dengan benar. Jika ada pertanyaan atau kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi kantor imigrasi terdekat.

admin