Syarat Untuk Membuat SKCK 2023

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus perizinan, atau pengajuan visa.

Siapa yang berhak membuat SKCK?

SKCK dapat dibuat oleh warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun ke atas dan memiliki KTP. Untuk WNA, SKCK dapat dikeluarkan jika memiliki izin tinggal atau izin kerja yang sah.

Apa saja syarat untuk membuat SKCK?

1. Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan oleh kepolisian.2. Melampirkan fotokopi KTP atau paspor bagi WNA.3. Menyerahkan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan seperti perusahaan atau lembaga pendidikan.4. Melampirkan materai Rp. 6.000 dan biaya administrasi yang telah ditentukan.5. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.6. Tidak memiliki catatan kriminal yang berat, seperti kasus narkoba atau kejahatan berat.

  Gurus SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Penerbitan SKCK

Bagaimana prosedur pembuatan SKCK?

1. Datang ke kantor kepolisian yang berwenang untuk menerbitkan SKCK.2. Mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.3. Membayar biaya administrasi dan materai.4. Menerima tanda bukti pembayaran dan bukti pengambilan SKCK.5. Menunggu SKCK jadi, biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Apa saja jenis SKCK yang dapat diterbitkan?

1. SKCK untuk keperluan kerja.2. SKCK untuk keperluan studi.3. SKCK untuk keperluan perizinan.4. SKCK untuk keperluan visa.

Bagaimana cara mengurus SKCK jika sedang berada di luar negeri?

Jika sedang berada di luar negeri, SKCK dapat diurus melalui perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) di negara tersebut. Persyaratan yang dibutuhkan tetap sama, namun prosedur pembuatan dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing perwakilan Indonesia.

Apakah SKCK memiliki masa berlaku?

Iya, SKCK memiliki masa berlaku sesuai dengan kebijakan penerbitan SKCK masing-masing kepolisian daerah. Biasanya SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan hingga 1 tahun.

Apa saja yang harus diingat saat mengurus SKCK?

1. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke kantor kepolisian.2. Datang ke kantor kepolisian pada jam kerja yang telah ditentukan.3. Jangan lupa membawa materai dan biaya administrasi yang telah ditentukan.4. Jika mengurus SKCK untuk keperluan kerja, pastikan membawa surat izin kerja atau surat pengantar dari perusahaan.5. Jika sedang berada di luar negeri, pastikan mengurus SKCK melalui perwakilan Indonesia di negara tersebut.

  Jasa Pengurusan SKCK Surabaya

Apa yang harus dilakukan jika SKCK ditolak?

Jika SKCK ditolak, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti:1. Tanyakan alasan penolakan kepada petugas kepolisian.2. Periksa kembali dokumen yang telah diserahkan dan pastikan tidak ada yang kurang atau salah.3. Jika masih bingung, minta bantuan dari pihak kepolisian atau teman yang pernah mengurus SKCK.

Bagaimana cara memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, caranya hampir sama dengan pembuatan SKCK baru, yaitu:1. Datang ke kantor kepolisian yang berwenang untuk memperpanjang SKCK.2. Mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.3. Membayar biaya administrasi dan materai.4. Menerima tanda bukti pembayaran dan bukti pengambilan SKCK.5. Menunggu SKCK jadi, biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang?

Jika SKCK hilang, segera lapor ke kantor kepolisian dan minta bantuan untuk membuat SKCK pengganti. Persyaratan yang dibutuhkan hampir sama dengan pembuatan SKCK baru, namun biasanya ada surat pengantar atau surat keterangan kehilangan yang harus dilampirkan.

admin