Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran sekolah, kerja, beasiswa, dan lain-lain. SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak sedang terlibat dalam tindakan kriminalitas. Dalam artikel ini, akan dibahas syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK.
Syarat WNI
Bagi Warga Negara Indonesia, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
– KTP asli dan fotokopi
– Paspor asli dan fotokopi (jika ada)
– Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK
– Materai Rp. 6.000
Syarat WNA
Bagi Warga Negara Asing, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
– Paspor asli dan fotokopi
– Surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK
– Surat keterangan dari Kedutaan Besar negaranya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat tindak pidana
– Izin tinggal terbaru (jika ada)
– Biaya administrasi
Prosedur Pembuatan SKCK
Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:
1. Datang ke Kantor Kepolisian terdekat
2. Ambil nomor antrian
3. Isi formulir yang disediakan
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan
5. Tunggu proses pembuatan SKCK selesai
6. SKCK dapat diambil pada hari yang sama atau di hari yang telah ditentukan oleh petugas
Tips
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu proses pembuatan SKCK:
– Pilih waktu yang tepat untuk datang ke Kantor Kepolisian agar tidak terlalu ramai
– Pastikan semua syarat yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik
– Jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas jika ada ketidakjelasan