Apa itu Tambah Nama di Paspor?
Sebelum kita membahas syarat-syarat untuk menambah nama di paspor, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu tambah nama di paspor. Tambah nama di paspor merupakan proses untuk menambahkan nama seseorang di dalam paspor. Hal ini biasanya dilakukan ketika seseorang menikah dan ingin menambahkan nama suaminya atau istrinya di dalam paspor mereka.
Syarat Tambah Nama di Paspor
Untuk melakukan tambah nama di paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menambah nama di paspor:
1. Memiliki Paspor yang Masih Berlaku
Syarat pertama untuk menambah nama di paspor adalah memiliki paspor yang masih berlaku. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus memperbaharui paspor tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan proses tambah nama di paspor.
2. Surat Permohonan Tambah Nama di Paspor
Untuk melakukan tambah nama di paspor, Anda harus membuat surat permohonan tambah nama di paspor. Surat permohonan ini harus berisi permintaan untuk menambahkan nama suami atau istri di dalam paspor, serta dokumen-dokumen pendukung seperti akta nikah atau surat keterangan menikah.
3. Fotokopi KTP Suami/Istri
Selain surat permohonan, Anda juga harus melampirkan fotokopi KTP suami atau istri yang akan ditambahkan namanya di dalam paspor. Fotokopi KTP ini dibutuhkan untuk memverifikasi identitas suami atau istri Anda.
4. Pas foto terbaru
Anda juga harus melampirkan pas foto terbaru untuk proses tambah nama di paspor. Ukuran pas foto yang diizinkan adalah 4×6 cm dengan latar belakang putih.
5. Dokumen pendukung lainnya
Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat dokumen pendukung lainnya yang harus dilampirkan seperti akta kelahiran dan akta cerai jika Anda pernah bercerai.
Prosedur Tambah Nama di Paspor
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan tambah nama di paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut ini adalah prosedur tambah nama di paspor:
1. Mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi
Pertama-tama, Anda harus mengajukan permohonan tambah nama di paspor ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan, fotokopi KTP suami/istri, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Pengambilan sidik jari dan foto
Setelah mengajukan permohonan, petugas Imigrasi akan melakukan pengambilan sidik jari dan foto Anda.
3. Pemeriksaan dokumen
Setelah itu, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda bawa untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut.
4. Pembayaran Biaya
Setelah dokumen-dokumen Anda dinyatakan lengkap dan benar, Anda akan diminta untuk membayar biaya tambah nama di paspor.
5. Pengambilan paspor yang sudah ditambahkan nama
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan bukti pembayaran dan diberitahu untuk mengambil paspor yang sudah ditambahkan nama di kantor Imigrasi tersebut.
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat dan prosedur untuk menambah nama di paspor. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ada untuk memudahkan Anda dalam proses tambah nama di paspor. Dengan melakukan tambah nama di paspor, Anda bisa memudahkan Anda dan suami atau istri dalam perjalanan ke luar negeri.