Syarat-syarat Urus SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang diberikan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tertentu. SKCK biasanya dibutuhkan dalam proses administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa.

Siapa yang Berhak Mengurus SKCK?

Setiap warga negara Indonesia atau orang asing yang berada di wilayah Indonesia berhak untuk mengurus SKCK. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengurus SKCK.

Syarat-syarat Mengurus SKCK

1. Usia minimal 17 tahunUntuk mengurus SKCK, seseorang harus berusia minimal 17 tahun. Namun, jika masih di bawah 17 tahun, SKCK bisa diurus oleh orang tua atau wali.2. Tidak memiliki catatan kriminalSKCK hanya diberikan kepada orang yang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah yang bersangkutan. Jika ada catatan kriminal, maka SKCK tidak akan diberikan.3. Membawa dokumen yang diperlukanUntuk mengurus SKCK, seseorang harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari lembaga yang membutuhkan.4. Tidak sedang dalam proses hukumSeseorang yang sedang dalam proses hukum tidak bisa mengurus SKCK. SKCK hanya bisa diurus setelah proses hukum selesai dan seseorang dinyatakan tidak bersalah.

  Cara Buat SKCK Online 2023

Cara Mengurus SKCK

1. Kunjungi kantor kepolisian terdekatUntuk mengurus SKCK, seseorang harus mengunjungi kantor kepolisian terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.2. Datang pada jam kerja yang ditentukanSetiap kantor kepolisian memiliki jam kerja yang berbeda-beda. Pastikan datang pada jam kerja yang ditentukan untuk menghindari antrian yang panjang.3. Isi formulir yang disediakanSeseorang harus mengisi formulir yang disediakan oleh kepolisian dengan data-data yang benar dan lengkap.4. Lakukan verifikasi dataSetelah mengisi formulir, kepolisian akan melakukan verifikasi data yang diberikan. Jika data benar, maka langkah selanjutnya adalah pembuatan SKCK.5. Ambil SKCKSKCK akan selesai dalam waktu yang ditentukan oleh kepolisian. Setelah SKCK selesai, seseorang bisa mengambilnya di kantor kepolisian.

Kesimpulan

Mengurus SKCK membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, membawa dokumen yang diperlukan, dan tidak sedang dalam proses hukum. Selain itu, cara mengurus SKCK juga harus diperhatikan agar tidak membuang waktu dan tenaga yang berlebihan. Pastikan mengurus SKCK dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

  SKCK Keliling Surabaya
admin