Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat dalam berbagai kegiatan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan menjadi syarat untuk menikah.
Siapa yang berhak membuat SKCK?
Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas berhak membuat SKCK. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SKCK 2023:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk membuat SKCK, kamu harus menjadi warga negara Indonesia yang sah.
2. Usia 17 Tahun Ke Atas
Hanya warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas yang dapat membuat SKCK.
3. Tidak Terlibat Kasus Kriminal
Pada dasarnya, SKCK diberikan untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam kasus kriminal. Oleh karena itu, kamu tidak dapat membuat SKCK jika terlibat dalam kasus kriminal atau sedang dalam proses hukum.
4. Tidak Menderita Penyakit Menular
Seseorang yang menderita penyakit menular seperti HIV/AIDS atau hepatitis B/C tidak dapat membuat SKCK. Hal ini dikarenakan penyakit menular dapat membahayakan orang lain, terutama jika kamu bekerja di sektor publik atau bersentuhan dengan orang banyak.
5. Tidak Memiliki Riwayat Gangguan Jiwa
Orang yang memiliki riwayat gangguan jiwa juga tidak dapat membuat SKCK. Hal ini dikarenakan gangguan jiwa dapat memengaruhi perilaku dan tindakan seseorang, sehingga dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
6. Tidak Terlibat Dalam Aksi Terorisme
Terakhir, orang yang terbukti terlibat dalam aksi terorisme juga tidak dapat membuat SKCK. Hal ini dikarenakan aksi terorisme dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Cara Membuat SKCK
Jika kamu telah memenuhi semua syarat di atas, kamu dapat membuat SKCK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Persyaratan
Persyaratan yang harus kamu siapkan untuk membuat SKCK antara lain:
- Surat permohonan pembuatan SKCK
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar
- Biaya pembuatan SKCK
2. Datang ke Kepolisian
Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Kepolisian terdekat. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK dan membayar biaya pembuatan SKCK.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah kamu mengisi formulir dan membayar biaya, petugas akan memverifikasi data dan melakukan cek fisik terhadapmu. Jika tidak ada masalah, SKCK akan segera diterbitkan dan dapat diambil dalam waktu 1-7 hari kerja.
Kesimpulan
Dalam membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Pastikan kamu tidak terlibat dalam kasus kriminal, menderita penyakit menular, memiliki riwayat gangguan jiwa, atau terlibat dalam aksi terorisme. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan ke kantor Kepolisian terdekat dan melakukan proses verifikasi. Sekarang kamu sudah tahu apa saja syarat-syarat pembuatan SKCK 2023. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan memperoleh SKCK sebelum memulai kegiatan yang membutuhkan surat ini.