Syarat SKCK Polsek Duren Sawit

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Duren Sawit, maka Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK ini diperlukan untuk berbagai kepentingan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus haji dan umroh. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polsek Duren Sawit.

KTP Asli

Anda harus membawa KTP asli yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri Anda dalam membuat SKCK di Polsek Duren Sawit.

Surat Permohonan SKCK

Anda harus membuat surat permohonan SKCK yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Duren Sawit. Surat permohonan ini harus berisi alasan Anda membuat SKCK dan keperluan penggunaannya.

Surat Keterangan Sehat

Anda harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas setempat. Surat ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki penyakit menular atau berbahaya yang dapat membahayakan orang lain.

  Jam Pembuatan SKCK di Polres

Fotokopi KTP dan KK

Anda harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti bahwa Anda adalah penduduk setempat dan memiliki hubungan keluarga yang jelas.

Pas Foto Terbaru

Anda harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto ini akan digunakan dalam membuat SKCK di Polsek Duren Sawit.

Biaya Administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,- untuk membuat SKCK di Polsek Duren Sawit. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Polri.

Surat Izin Kerja (Bagi Pekerja Asing)

Bagi pekerja asing, Anda harus melampirkan Surat Izin Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa Anda memiliki izin yang sah untuk bekerja di Indonesia.

Surat Izin Tinggal (Bagi Warga Negara Asing)

Bagi warga negara asing, Anda harus melampirkan Surat Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. Surat ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa Anda memiliki izin yang sah untuk tinggal di Indonesia.

  Syarat Buat SKCK Untuk Kerja

Keterangan Lainnya

Selain syarat di atas, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal lainnya seperti:

  • SKCK hanya diberikan kepada orang yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
  • SKCK harus diambil sendiri oleh pemohon dengan membawa KTP asli.
  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin membuat SKCK di Polsek Duren Sawit. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

admin