Syarat SKCK Polres Surabaya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Surat ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk mengurus visa ke luar negeri.

Bagi warga Surabaya, SKCK dapat diperoleh dari Polres Surabaya. Namun, sebelum mengajukan permohonan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat SKCK Polres Surabaya yang perlu diketahui:

1. Fotokopi KTP

Syarat pertama yang perlu dipenuhi untuk mengajukan SKCK di Polres Surabaya adalah menyertakan fotokopi KTP. Pastikan fotokopi yang disertakan jelas dan tidak kabur.

2. Pas Foto Terbaru

Setelah menyertakan fotokopi KTP, syarat selanjutnya adalah pas foto terbaru. Pas foto yang disertakan harus berwarna dan diambil dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Pastikan pas foto yang disertakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  Cara Mengurus SKCK Tanpa Harus Pulang Kampung

3. Surat Permohonan

Untuk mengajukan SKCK di Polres Surabaya, diperlukan surat permohonan yang berisi alasan mengapa SKCK dibutuhkan. Surat ini dapat dibuat sendiri atau menggunakan formulir permohonan yang disediakan oleh Polres Surabaya.

4. Biaya Administrasi

Untuk mengurus SKCK di Polres Surabaya, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Pastikan untuk membayar biaya administrasi tersebut sebelum mengajukan permohonan SKCK.

5. Surat Keterangan Domisili

Syarat terakhir yang perlu dipenuhi adalah menyertakan surat keterangan domisili. Surat ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa alamat yang tercantum di SKCK benar-benar merupakan tempat tinggal yang sah.

Kesimpulan

Itulah syarat SKCK Polres Surabaya yang perlu dipenuhi. Pastikan untuk memenuhi semua syarat tersebut agar permohonan SKCK dapat diproses dengan cepat dan lancar. Selain itu, perhatikan juga waktu pengambilan SKCK agar tidak terlambat.

admin