Syarat SKCK Polres Jakarta Selatan

Setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau sejarah kriminal. Artikel ini akan membahas tentang syarat SKCK Polres Jakarta Selatan.

Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan SKCK dari Polres Jakarta Selatan, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Belum pernah dipidana atau terlibat dalam kegiatan kriminal.
  4. Tidak sedang dalam proses peradilan atau menyandang status tersangka atau terdakwa.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, Polres Jakarta Selatan juga memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon SKCK. Persyaratan khusus ini tergantung pada keperluan pemohon SKCK.

Untuk Melamar Pekerjaan

Jika Anda ingin mendapatkan SKCK untuk melamar pekerjaan, anda perlu memenuhi persyaratan khusus berikut:

  • Surat permohonan dari perusahaan yang akan dijadikan tempat bekerja.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan tidak hamil (untuk wanita).
  Hari Sabtu Polsek Melayani SKCK

Untuk Melanjutkan Studi

Bagi yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri, persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan tidak hamil (untuk wanita).

Prosedur Pengajuan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus, pemohon SKCK dapat mengajukan permohonan ke Polres Jakarta Selatan. Berikut adalah prosedur pengajuan SKCK:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pemohon melampirkan bukti pembayaran biaya pengurusan SKCK.
  4. Pemohon melampirkan surat permohonan (jika diperlukan).
  5. Pemohon melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto di Polres Jakarta Selatan.
  6. Setelah proses verifikasi selesai, SKCK dapat diambil oleh pemohon.

Biaya Pengurusan SKCK

Biaya pengurusan SKCK di Polres Jakarta Selatan adalah sebesar Rp 50.000,- per lembar. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Polres Jakarta Selatan.

Kesimpulan

Mendapatkan SKCK dari Polres Jakarta Selatan membutuhkan persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan khusus tergantung pada keperluan pemohon SKCK, apakah untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen yang dibutuhkan, dan membayar biaya pengurusan SKCK. Dengan memenuhi persyaratan dan melaksanakan prosedur yang ada, maka pemohon akan mendapatkan SKCK dari Polres Jakarta Selatan.

  Berapa Lama Batas Waktu SKCK
admin