Setiap warga negara Indonesia yang ingin bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau sejarah kriminal. Artikel ini akan membahas tentang syarat SKCK Polres Jakarta Selatan.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun.
- Belum pernah dipidana atau terlibat dalam kegiatan kriminal.
- Tidak sedang dalam proses peradilan atau menyandang status tersangka atau terdakwa.
Persyaratan Khusus
Untuk Melamar Pekerjaan
- Surat permohonan dari perusahaan yang akan dijadikan tempat bekerja.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan tidak hamil (untuk wanita).
Untuk Melanjutkan Studi
- Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan tidak hamil (untuk wanita).
Prosedur Pengajuan SKCK
- Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK.
- Pemohon melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Pemohon melampirkan bukti pembayaran biaya pengurusan SKCK.
- Pemohon melampirkan surat permohonan (jika diperlukan).
- Pemohon melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto di Polres Jakarta Selatan.
- Setelah proses verifikasi selesai, SKCK dapat diambil oleh pemohon.
Biaya Pengurusan SKCK
Kesimpulan
Mendapatkan SKCK dari Polres Jakarta Selatan membutuhkan persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan khusus tergantung pada keperluan pemohon SKCK, apakah untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen yang dibutuhkan, dan membayar biaya pengurusan SKCK. Dengan memenuhi persyaratan dan melaksanakan prosedur yang ada, maka pemohon akan mendapatkan SKCK dari Polres Jakarta Selatan.