Syarat SKCK Polres Gunungkidul

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Polres Gunungkidul merupakan instansi kepolisian yang memproses pembuatan SKCK di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polres Gunungkidul.

1. Surat Permohonan

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah membuat surat permohonan. Surat permohonan dapat ditulis dengan tangan atau menggunakan komputer dan ditujukan kepada Kapolres Gunungkidul. Isi surat permohonan antara lain adalah alasan pengajuan SKCK dan identitas lengkap pemohon seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP.

2. Fotokopi KTP

Selanjutnya, pemohon harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi KTP ini akan digunakan untuk memeriksa identitas pemohon dan memudahkan proses pembuatan SKCK.

  Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Perubahan Perkawinan

3. Pas Foto

Pemohon harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto akan digunakan sebagai identitas pemohon pada SKCK yang akan diterbitkan.

4. Kartu Keluarga

Pemohon harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK. Fotokopi KK ini digunakan untuk memeriksa hubungan keluarga antara pemohon dengan anggota keluarga lainnya.

5. Surat Keterangan Lainnya

Apabila pemohon memiliki surat keterangan lainnya seperti surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja, surat keterangan tersebut harus disertakan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.

6. Biaya Pembuatan

Biaya pembuatan SKCK di Polres Gunungkidul adalah Rp30.000,- per lembar. Biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

7. Proses Pembuatan

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK ke Polres Gunungkidul. Proses pembuatan SKCK membutuhkan waktu sekitar 1-3 hari kerja tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk dan tingkat kepadatan pelayanan.

8. Pengambilan SKCK

Setelah proses pembuatan selesai, pemohon dapat mengambil SKCK di Polres Gunungkidul dengan membawa bukti pengajuan SKCK seperti surat permohonan dan bukti pembayaran. Pemohon juga diwajibkan untuk menunjukkan KTP asli pada saat pengambilan SKCK.

  Keperluan Mengurus SKCK

9. Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat pembuatan SKCK di Polres Gunungkidul. Pemohon diharapkan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta.

admin