Syarat SKCK Online Sidoarjo

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah tertentu. SKCK dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

SKCK Online di Sidoarjo

Sejak tahun 2019, Polres Sidoarjo memperkenalkan sistem pembuatan SKCK secara online. Hal ini tentu memudahkan masyarakat Sidoarjo dalam mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Namun, sebelum membuat SKCK online di Sidoarjo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Membuat SKCK Online

1. Warga Negara IndonesiaSyarat utama untuk membuat SKCK online di Sidoarjo adalah harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Usia Minimal 17 TahunUntuk membuat SKCK, pelamar harus berusia minimal 17 tahun. 3. Tidak Berstatus Terpidana dan Tidak Sedang Dalam Proses HukumPelamar yang berstatus terpidana atau sedang dalam proses hukum tidak dapat membuat SKCK.4. Melampirkan Identitas DiriPelamar harus melampirkan identitas diri seperti KTP, KK, dan pas foto dengan latar belakang merah.5. Melampirkan Surat Keterangan SehatPelamar harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah terdaftar di Kementerian Kesehatan.6. Melampirkan Tanda Bukti PembayaranPelamar harus melampirkan tanda bukti pembayaran administrasi sebesar Rp 30.000 yang dapat dibayarkan melalui ATM atau internet banking.7. Mengisi Formulir OnlinePelamar harus mengisi formulir online yang disediakan oleh Polres Sidoarjo dengan lengkap dan benar.

  Cara Legalisir SKCK di Polsek

Proses Pembuatan SKCK Online

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pelamar dapat melakukan pembuatan SKCK secara online. Berikut adalah proses pembuatan SKCK online di Sidoarjo:1. Mengunjungi Website Polres SidoarjoPelamar harus mengunjungi website resmi Polres Sidoarjo di https://www.polres-sidoarjo.com/ untuk mengakses layanan SKCK online.2. Melengkapi Formulir OnlinePelamar harus mengisi formulir online dengan lengkap dan benar.3. Melakukan PembayaranSetelah mengisi formulir, pelamar harus melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 30.000. 4. Mengirim Dokumen PendukungSetelah pembayaran berhasil, pelamar harus mengirim dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan sehat melalui email yang telah disediakan.5. Menunggu Proses VerifikasiSetelah dokumen pendukung diterima, Polres Sidoarjo akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang telah dikirimkan. Proses verifikasi dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja.6. Pengambilan SKCKSetelah proses verifikasi selesai, pelamar dapat mengambil SKCK di kantor Polres Sidoarjo dengan membawa tanda bukti pembayaran dan fotokopi dokumen pendukung.

Kesimpulan

Membuat SKCK online di Sidoarjo dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Namun, sebelum membuat SKCK online, pelamar harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Polres Sidoarjo. Jika semua syarat terpenuhi, pelamar dapat mengikuti proses pembuatan SKCK online dengan mudah dan cepat.

  Daftar Indriver Tanpa SKCK
admin