Syarat SKCK Mabes Polri

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang latar belakang pribadi seseorang, seperti riwayat kejahatan dan catatan lainnya. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti bekerja, studi, pernikahan, dan sebagainya.

Keutamaan SKCK Mabes Polri

SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri menjadi salah satu SKCK yang paling dihargai dan diakui di Indonesia. SKCK Mabes Polri dianggap sebagai SKCK yang paling valid karena proses penerbitannya melalui tahapan yang sangat ketat dan terkendali.

Syarat untuk Membuat SKCK Mabes Polri

Untuk membuat SKCK Mabes Polri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi
  2. Berumur minimal 17 tahun pada saat pengurusan SKCK
  3. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminalitas
  4. Tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian
  5. Tidak berada dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron
  6. Tidak pernah dipenjara atau ditahan karena tindak pidana
  Jasa Pembuatan SKCK Terdekat

Prosedur Pengurusan SKCK Mabes Polri

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, berikut langkah-langkah pengurusan SKCK Mabes Polri:

  1. Kunjungi website resmi Mabes Polri
  2. Isi formulir pengajuan SKCK dengan benar
  3. Unggah foto kopi KTP dan paspor
  4. Unggah foto diri yang diambil secara langsung
  5. Bayar biaya administrasi melalui transfer bank atau ATM
  6. Cetak dan simpan SKCK yang telah dikeluarkan

Biaya dan Waktu Pengurusan SKCK Mabes Polri

Biaya pengurusan SKCK Mabes Polri adalah sebesar Rp. 50.000,-. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan SKCK Mabes Polri adalah 2-3 hari kerja setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Sanksi bagi Pelanggar Syarat SKCK Mabes Polri

Bagi yang melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam pengurusan SKCK Mabes Polri, akan dikenakan sanksi, seperti tidak diterimanya pengajuan SKCK, penolakan dalam proses seleksi kerja, dan sanksi hukum lainnya.

Kesimpulan

Dalam proses pengurusan SKCK Mabes Polri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminalitas, tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian, dan lain-lain. Setelah memenuhi syarat tersebut, pengurusan SKCK Mabes Polri dapat dilakukan melalui website resmi Mabes Polri dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 hari kerja setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Sanksi-sanksi akan dikenakan kepada pelanggar syarat SKCK Mabes Polri.

  Cara Buat Surat Kelakuan Baik
admin