Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dibutuhkan di Indonesia untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa. Di Jakarta Selatan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan SKCK. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
KTP dan KK Asli
Untuk memperoleh SKCK di Jakarta Selatan, pemohon harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Surat Pengantar
Pemohon juga harus menyertakan surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang memintanya. Surat pengantar ini menyatakan bahwa SKCK diperlukan untuk keperluan tertentu dan berisi informasi tentang pemohon, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor KTP.
Foto Copy KTP dan KK
Pemohon juga harus mengajukan fotokopi KTP dan KK.
Berkas Lainnya
Pemohon juga harus menyediakan berkas-berkas lain seperti pas foto terbaru, sertifikat pendidikan terakhir, dan bukti pembayaran administrasi.
Proses Pendaftaran
Untuk memperoleh SKCK di Jakarta Selatan, pemohon harus mendaftarkan diri di kepolisian setempat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Pendaftaran bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi.
Waktu Penerbitan SKCK
Proses penerbitan SKCK memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Setelah dokumen siap, pemohon dapat mengambilnya langsung di kantor polisi atau meminta pengiriman melalui jasa kurir.
Kesimpulan
Demikianlah syarat-syarat untuk memperoleh SKCK di Jakarta Selatan. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses penerbitan SKCK dapat berjalan lancar.