Syarat SKCK Bekasi 2023

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi riwayat hidup seseorang yang bersangkutan. Dokumen ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, sekolah, dan keperluan lainnya yang memerlukan verifikasi latar belakang seseorang.

Syarat Membuat SKCK

Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut adalah syarat untuk membuat SKCK:

  Download File SKCK untuk Kebutuhan Administrasi Anda

1. WNI atau WNA yang memiliki KTP elektronik/KITAS/KITAP

Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Usia minimal 17 tahun

Persyaratan kedua adalah memiliki usia minimal 17 tahun.

3. Tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana

Persyaratan ketiga adalah tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana dalam kasus pidana.

4. Tidak memiliki catatan kriminal

Persyaratan keempat adalah tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

5. Tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan

Persyaratan kelima adalah tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau mengalami gangguan jiwa yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang

Persyaratan keenam adalah tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau kelompok yang menentang Pancasila.

Proses Pembuatan SKCK di Bekasi

Bagi warga yang tinggal di Bekasi, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Bekasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK di Bekasi:

  Cara Buat SKCK Online Jogja

1. Membuat janji temu

Pertama-tama, warga harus membuat janji temu terlebih dahulu melalui situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau melalui aplikasi mobile Polri. Janji temu ini harus dilakukan minimal satu hari sebelum warga datang ke kantor polisi.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum datang ke kantor polisi, warga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

3. Datang ke kantor polisi

Pada hari yang telah disepakati, warga harus datang ke kantor polisi sesuai dengan janji temu yang telah dibuat. Warga akan diberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi dan ditandatangani.

4. Melakukan verifikasi data

Setelah formulir permohonan SKCK telah diisi, warga harus melakukan verifikasi data dengan cara mencocokkan identitas diri dengan dokumen yang telah disiapkan.

5. Menunggu proses pembuatan SKCK

Setelah verifikasi data selesai, warga harus menunggu proses pembuatan SKCK yang memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

6. Mengambil SKCK

Setelah SKCK selesai dibuat, warga dapat mengambil dokumen tersebut di kantor polisi dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan yang diberikan saat proses pembuatan.

  Apakah Bisa Mengurus SKCK Di Polsek?

Biaya Pembuatan SKCK di Bekasi

Untuk pembuatan SKCK di Bekasi, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan dari pihak kepolisian.

Kesimpulan

Melakukan pembuatan SKCK memang membutuhkan waktu dan usaha, namun dokumen tersebut sangat penting dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan dan pendidikan. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan dan melakukan proses pembuatan dengan benar agar SKCK yang Anda miliki dapat digunakan dengan lancar.

admin