Syarat Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati Lebih Dari 1 Tahun

Syarat Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati Lebih Dari 1 Tahun

Jika Anda ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah mati lebih dari 1 tahun, maka ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat perpanjang SKCK yang sudah mati lebih dari 1 tahun:

1. Membawa Dokumen Pendukung

Ketika akan memperpanjang SKCK yang sudah mati lebih dari 1 tahun, Anda diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi Akta Kelahiran

– Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)

– Fotokopi Surat Cerai (jika sudah bercerai)

2. Melakukan Pendaftaran Ulang

Setelah Anda memenuhi syarat dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ulang. Anda bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk melakukan pendaftaran ulang tersebut.

  Www.Polri.Go.Id SKCK: Cara Mendapatkan SKCK secara Online

3. Mengikuti Tes Kesehatan

Setelah melakukan pendaftaran ulang, Anda akan diarahkan untuk mengikuti tes kesehatan. Tes kesehatan dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan Anda, apakah Anda terjangkit penyakit atau tidak.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah lulus tes kesehatan, tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Anda akan dikenakan biaya perpanjang SKCK yang berbeda-beda tergantung dari wilayah masing-masing. Namun, umumnya biaya perpanjang SKCK berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

5. Mengambil SKCK Baru

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan bukti pembayaran untuk dapat mengambil SKCK baru. Waktu pengambilan SKCK pun berbeda-beda tergantung dari wilayah masing-masing, namun umumnya SKCK dapat diambil dalam waktu 7 hari kerja.

Demikianlah syarat perpanjang SKCK yang sudah mati lebih dari 1 tahun. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat tersebut agar Anda bisa mendapatkan SKCK baru dengan lancar.

admin