Syarat Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 2 Tahun

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, studi, atau berbagai keperluan lainnya.

Kenapa SKCK Harus Diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang kembali jika dibutuhkan untuk keperluan lain. Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru dan tidak bisa diperpanjang.

Syarat Perpanjang SKCK Sudah Mati 2 Tahun

Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru. Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. KTP asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi harus disiapkan sebagai identitas diri yang sah. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di SKCK sebelumnya.

  Buat SKCK Di Polsek Atau Polres

2. Formulir permohonan SKCK

Formulir permohonan SKCK dapat diunduh di website kepolisian atau dapat diambil langsung di kantor polisi terdekat. Isi formulir dengan lengkap dan benar, pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam mengisi data pribadi.

3. Pas foto

Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm harus disiapkan. Pastikan foto memiliki latar belakang putih dan ekspresi wajah yang netral.

4. Biaya perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara 30.000-50.000 rupiah. Pastikan membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya perpanjangan.

Prosedur Perpanjang SKCK Sudah Mati 2 Tahun

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur perpanjangan SKCK yang sudah mati 2 tahun atau lebih. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi kantor polisi terdekat

Kunjungi kantor polisi terdekat untuk memperoleh formulir permohonan SKCK dan memenuhi persyaratan lainnya.

2. Isi formulir permohonan SKCK

Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam mengisi data pribadi.

  Pelayanan SKCK Polres Karanganyar

3. Serahkan dokumen persyaratan

Serahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, pas foto, dan biaya perpanjangan.

4. Tunggu proses pembuatan SKCK

Tunggu proses pembuatan SKCK selesai. Biasanya proses ini memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada kepadatan pelayanan di kantor polisi.

5. Ambil SKCK

Setelah proses pembuatan SKCK selesai, ambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa tanda pengenal diri yang sah.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang harus diperpanjang ketika masa berlakunya habis. Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru dan tidak bisa diperpanjang. Untuk membuat SKCK baru, pastikan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur perpanjangan yang berlaku di kantor polisi terdekat. Dengan memperpanjang SKCK, kita dapat memenuhi berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, studi, atau keperluan lainnya dengan lebih mudah dan lancar.

admin