Syarat Perpanjang SKCK Polsek Kaliwungu

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang berisi catatan kepolisian dari seseorang. SKCK biasanya diperlukan dalam beberapa kegiatan seperti melamar pekerjaan, visa ke luar negeri, menikah, dan lain sebagainya.

Persyaratan Perpanjang SKCK

Jika SKCK Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus memperpanjangnya. Berikut adalah syarat untuk perpanjangan SKCK di Polsek Kaliwungu:

  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebanyak 2 lembar
  • Membawa SKCK lama
  • Membawa pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Membawa formulir SKCK yang sudah diisi dengan lengkap

Prosedur Perpanjang SKCK di Polsek Kaliwungu

Berikut adalah prosedur untuk perpanjang SKCK di Polsek Kaliwungu:

  1. Datang ke kantor Polsek Kaliwungu pada jam dan hari kerja
  2. Mengambil formulir SKCK dan mengisi dengan lengkap
  3. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polsek Kaliwungu
  4. Melakukan verifikasi data dan pencetakan SKCK baru
  5. SKCK baru dapat diambil setelah beberapa hari sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh petugas di Polsek Kaliwungu
  Foto SKCK Hijab: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dengan Berhijab

Ketentuan Perpanjang SKCK di Polsek Kaliwungu

Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat perpanjang SKCK di Polsek Kaliwungu:

  • Proses perpanjang SKCK hanya dapat dilakukan oleh pemilik SKCK tersebut
  • Harus membawa berkas yang diperlukan dan lengkap
  • Tidak ada biaya tambahan selain biaya administrasi yang ditentukan oleh Polsek Kaliwungu
  • SKCK baru akan diterbitkan setelah data dan verifikasi selesai dilakukan

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK merupakan hal yang wajib dilakukan jika sudah habis masa berlakunya. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku di Polsek Kaliwungu agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

admin