Apakah Anda sedang mencari informasi tentang syarat perpanjang SKCK mati 3 tahun? Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan semua informasi yang Anda butuhkan untuk memperpanjang SKCK Anda.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekaman buruk dengan polisi.
SKCK seringkali dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa atau paspor, serta proses administrasi lainnya. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK Mati 3 Tahun?
Untuk memperpanjang SKCK mati 3 tahun, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Polri. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Membawa SKCK Asli yang Akan Diperpanjang
Anda harus membawa SKCK asli yang akan diperpanjang. Pastikan SKCK Anda masih berlaku atau belum melewati masa berlaku. SKCK yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang dan Anda harus membuat SKCK baru.
2. Fotokopi KTP dan KK
Anda harus membawa fotokopi KTP dan KK sebagai tanda identitas Anda. Pastikan fotokopi tersebut masih berlaku dan tidak rusak.
3. Pas Foto Terbaru
Anda harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm dan background merah. Pastikan foto tersebut memperlihatkan wajah Anda dengan jelas dan tidak blur.
4. Membayar Biaya Perpanjangan SKCK
Anda harus membayar biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari daerah dan jenis layanan yang Anda pilih.
Bagaimana Proses Perpanjangan SKCK Mati 3 Tahun?
Setelah Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan proses perpanjangan SKCK mati 3 tahun. Berikut adalah proses perpanjangan SKCK yang harus Anda lakukan:
1. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK
Anda harus mengisi formulir perpanjangan SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda tidak mengisi informasi yang salah atau tidak akurat.
2. Melengkapi Berkas Persyaratan
Setelah mengisi formulir perpanjangan SKCK, Anda harus melengkapi semua berkas persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan semua berkas tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang kurang.
3. Membayar Biaya Perpanjangan SKCK
Setelah melengkapi semua berkas persyaratan, Anda harus membayar biaya perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda. Pastikan Anda membayar biaya tersebut dengan jumlah yang tepat.
4. Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Kepolisian
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, Anda harus menyerahkan semua berkas persyaratan ke kantor Kepolisian yang telah ditunjuk. Pastikan Anda menyerahkan berkas tersebut di hari dan jam yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Demikianlah informasi tentang syarat perpanjang SKCK mati 3 tahun yang harus Anda ketahui. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses untuk memperpanjang SKCK Anda!