Syarat Perpanjang SKCK di Majalengka

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian dan berisi informasi tentang catatan kejahatan seseorang. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.

Jika Anda tinggal di Majalengka dan membutuhkan perpanjangan SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Membawa Fotokopi Dokumen Penting

Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus membawa fotokopi beberapa dokumen penting, antara lain:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Kartu Keluarga (KK)

c. Paspor (jika Anda memiliki)

d. Surat Nikah (jika Anda sudah menikah)

e. Akta Kelahiran (jika Anda belum memiliki KTP)

Setelah membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut, Anda harus melengkapi dengan dokumen aslinya untuk verifikasi.

2. Membayar Biaya Administrasi

Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000,-. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan Anda mengecek terlebih dahulu sebelum membayar.

  Tata Cara Pengurusan SKCK

3. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Setelah membawa fotokopi dokumen dan membayar biaya administrasi, Anda harus mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.

4. Melakukan Verifikasi Fingerprint

Setelah mengisi formulir permohonan, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi fingerprint atau sidik jari. Hal ini dilakukan untuk memastikan identitas Anda.

5. Mengambil SKCK

Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil SKCK Anda di kepolisian setempat. SKCK yang telah diperpanjang memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Penutup

Demikianlah syarat perpanjang SKCK di Majalengka. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut untuk mempercepat proses perpanjangan SKCK Anda.

Jangan lupa juga untuk memperhatikan masa berlaku SKCK Anda karena dokumen ini sangat penting dalam berbagai keperluan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SKCK di Majalengka.

admin