Syarat Perpanjang SKCK di Polsek Depok

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti melamar kerja, mengurus izin usaha, dan sebagainya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Di artikel ini, akan dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti untuk memperpanjang SKCK di Polsek Depok.

Syarat Perpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK di Polsek Depok, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Surat pengantar dari instansi/lembaga yang memerlukan SKCK.

Surat pengantar ini harus menyebutkan keperluan pengajuan SKCK, misalnya untuk melamar pekerjaan atau mengurus izin usaha. Surat pengantar ini harus disertakan saat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.

2. Fotokopi KTP dan KK.

Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai persyaratan perpanjangan SKCK.

3. Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm.

  Syarat Perpanjang SKCK

Pemohon juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebagai persyaratan perpanjangan SKCK. Pas foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dengan latar belakang merah.

4. Biaya perpanjangan SKCK.

Setiap instansi atau Polsek mungkin memiliki biaya perpanjangan SKCK yang berbeda-beda. Pastikan untuk menanyakan biaya yang harus dibayarkan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SKCK.

Prosedur Perpanjangan SKCK di Polsek Depok

Setelah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, berikut adalah prosedur untuk memperpanjang SKCK di Polsek Depok:

1. Datang ke kantor Polsek Depok yang terdekat.

Langkah pertama adalah datang ke kantor Polsek Depok yang terdekat dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

2. Ambil formulir permohonan perpanjangan SKCK.

Setelah tiba di kantor Polsek Depok, ambil formulir permohonan perpanjangan SKCK di bagian pendaftaran.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK.

Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK sesuai dengan data diri yang tertera pada KTP dan KK, serta lengkapi dengan melampirkan persyaratan yang telah dipenuhi.

4. Serahkan formulir permohonan perpanjangan SKCK dan dokumen pendukung.

  SKCK Bisa Dimana Saja

Setelah mengisi formulir, serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas pendaftaran yang bertugas. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan meminta Anda untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK (jika ada).

5. Ambil SKCK yang sudah diperpanjang.

Setelah semua proses selesai, ambil SKCK yang sudah diperpanjang dari petugas yang bertugas.

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK di Polsek Depok cukup mudah asalkan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan menanyakan biaya yang harus dibayarkan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SKCK. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan SKCK yang diperpanjang tanpa masalah.

admin