Syarat Perpanjang SKCK Dan Ganti Plat

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, perpanjangan SIM, hingga untuk kepentingan pernikahan.

Syarat Perpanjang SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan, setelah itu perlu diperpanjang kembali. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SKCK lama
  • Menyiapkan materai 6.000 rupiah

Prosedur Perpanjang SKCK

Berikut adalah prosedur perpanjang SKCK:

  1. Mendatangi kantor kepolisian terdekat
  2. Meminta formulir perpanjangan SKCK
  3. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Mengumpulkan berkas persyaratan
  5. Membayar biaya administrasi
  6. Menunggu SKCK diterbitkan

Pengertian Ganti Plat

Ganti plat kendaraan adalah proses mengganti nomor plat kendaraan yang lama dengan nomor plat baru. Ganti plat dilakukan apabila nomor plat yang lama sudah rusak atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

  Cara Membuat Kartu SKCK

Syarat Ganti Plat

Berikut adalah syarat ganti plat:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Membawa BPKB asli dan fotokopi
  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa surat keterangan kehilangan (apabila nomor plat lama hilang)
  • Menyiapkan materai 6.000 rupiah

Prosedur Ganti Plat

Berikut adalah prosedur ganti plat:

  1. Mendatangi Samsat terdekat
  2. Mendapatkan formulir permohonan ganti plat
  3. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Membawa berkas persyaratan
  5. Membayar biaya administrasi
  6. Menunggu nomor plat baru diterbitkan

Kesimpulan

Perpanjang SKCK dan ganti plat merupakan proses yang perlu dilakukan untuk memenuhi persyaratan dalam berbagai keperluan. Pastikan selalu memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memperoleh hasil yang maksimal.

admin