Syarat Perpanjang SKCK Bantul

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. SKCK ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan lain sebagainya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang jika sudah habis masa berlakunya. Bagi warga Bantul, perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK Bantul.

1. Warga Bantul

Syarat pertama untuk perpanjang SKCK di Bantul adalah Anda harus menjadi warga Bantul. Hal ini dapat dibuktikan dengan KTP atau KK yang masih berlaku dan terdaftar di wilayah Bantul. Jika Anda bukan warga Bantul, maka Anda harus melakukan perpanjangan SKCK di daerah tempat Anda terdaftar.

2. Surat Permohonan

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, Anda harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat. Surat permohonan ini dapat dibuat dengan tangan atau menggunakan komputer. Pastikan Anda mencantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat lengkap, dan keperluan perpanjangan SKCK dalam surat tersebut.

  SKCK Polres Malang Kota

3. Fotokopi KTP

Untuk memenuhi syarat perpanjang SKCK di Bantul, Anda juga harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi KTP ini nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas permohonan perpanjangan SKCK Anda.

4. Pas Foto

Syarat selanjutnya adalah melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto tersebut harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tidak memakai kacamata atau hijab yang menutupi wajah.

5. Biaya Administrasi

Untuk melakukan perpanjangan SKCK di Bantul, Anda juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap Kepolisian Sektor. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya administrasi yang harus dibayarkan sebelum melakukan perpanjangan SKCK.

6. Proses Pemeriksaan

Setelah semua syarat telah dipenuhi, maka Anda akan melewati tahap pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas yang bertugas di bagian pelayanan SKCK. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan menyerahkan surat permohonan, fotokopi KTP, pas foto, beserta bukti pembayaran administrasi. Setelah itu, petugas akan melakukan proses verifikasi dan pemeriksaan sidik jari. Jika semua syarat telah dipenuhi dan tidak ada halangan, maka SKCK baru akan diterbitkan.

  Waktu Untuk Mengurus SKCK

7. Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK baru dapat ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Biasanya, SKCK baru dapat diterbitkan setelah 3-7 hari kerja. Jika Anda membutuhkan SKCK dengan waktu yang lebih cepat, maka Anda dapat meminta SKCK dengan prosedur yang berbeda. Namun, pastikan Anda telah memahami ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan syarat yang dibutuhkan untuk prosedur tersebut.

Penutup

Itulah syarat perpanjang SKCK di Bantul yang harus dipenuhi. Pastikan Anda mempersiapkan semua syarat dengan baik agar proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pastikan juga bahwa Anda telah memahami ketentuan yang berlaku dalam proses perpanjangan SKCK sehingga tidak terjadi kesalahan atau kendala saat proses berlangsung.

Meta Keywords

admin