Syarat Perpanjang Paspor Mati 2023

Syarat Perpanjang Paspor Mati 2023

1. Paspor Mati

Paspor adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika ingin tetap digunakan. Paspor mati adalah paspor yang telah melewati masa berlakunya dan tidak dapat digunakan lagi. Untuk itu, diperlukan perpanjangan paspor mati agar tetap dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

2. Syarat Perpanjang Paspor Mati

Untuk melakukan perpanjangan paspor mati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Membawa paspor lama yang telah mati.
  • Membawa fotokopi KTP atau kartu keluarga.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran atau akta nikah.
  • Membawa fotokopi NPWP.
  • Membawa pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
  • Membawa surat keterangan tidak sedang dalam proses perkara hukum.
  • Membawa surat keterangan penghasilan atau surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja.
  Syarat Nama Paspor 2023

3. Proses Perpanjangan Paspor Mati

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, proses perpanjangan paspor mati dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor.
  2. Membayar biaya perpanjangan paspor.
  3. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugas.
  4. Melakukan proses pembuatan paspor baru.
  5. Menerima paspor baru dan paspor lama yang telah diperpanjang.

4. Batas Waktu Perpanjangan Paspor Mati

Perpanjangan paspor mati harus dilakukan sebelum masa berlaku paspor habis selama 6 bulan. Jadi jika masa berlaku paspor habis pada bulan Januari 2023, maka perpanjangan paspor mati harus dilakukan paling lambat pada bulan Juli 2023 . Jika perpanjangan paspor mati tidak dilakukan tepat waktu, maka dapat berakibat pada penolakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri atau masalah lainnya.

5. Biaya Perpanjangan Paspor Mati

Biaya perpanjangan paspor mati tergantung pada jenis paspor yang dimiliki. Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan adalah Rp 355.000. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan paspor dinas biaya perpanjangan adalah Rp 710.000.

6. Kesimpulan

Perpanjangan paspor mati adalah proses penting yang harus dilakukan secara tepat waktu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dengan mengetahui syarat perpanjang paspor mati 2023, diharapkan dapat memudahkan proses perpanjangan paspor dan menghindari masalah saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Unit-Unit Layanan Paspor (Ulp) 2023 - Pusat Pelayanan Paspor Terbaru di Indonesia

admin