Jika kamu memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023 atau setelahnya, pastikan kamu memiliki E Paspor. Paspor ini memiliki teknologi yang lebih canggih dan aman, sehingga dapat memudahkan kamu saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, sebelum kamu bisa memiliki E Paspor, kamu harus memiliki paspor terlebih dahulu. Jika paspor kamu akan segera habis masa berlakunya, kamu bisa memperpanjangnya menjadi E Paspor 2023. Berikut adalah syarat untuk memperpanjang paspor ke E Paspor 2023:
1. Paspor Lama
Untuk memperpanjang paspor menjadi E Paspor 2023, syarat utama adalah kamu harus memiliki paspor lama dengan masa berlaku tidak lebih dari 6 bulan. Jika masa berlaku paspor kamu lebih dari 6 bulan, kamu harus membuat paspor baru terlebih dahulu.
2. Persyaratan Administratif
Untuk memperpanjang paspor, kamu harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor lama
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi bukti pembayaran
Pastikan semua persyaratan administratif sudah lengkap sebelum kamu mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
3. Proses Perpanjangan Paspor
Setelah kamu memenuhi persyaratan administratif, kamu bisa mengajukan perpanjangan paspor ke imigrasi terdekat. Proses perpanjangan paspor akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Kamu bisa memilih untuk mengambil paspor sendiri atau meminta pengiriman ke alamat rumah.
4. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor menjadi E Paspor 2023 adalah sebesar Rp355.000. Biaya tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Demikianlah syarat perpanjang paspor ke E Paspor 2023 yang harus kamu ketahui. Pastikan kamu memenuhi semua syarat tersebut agar permohonan perpanjangan paspor kamu dapat disetujui. Selamat menikmati perjalananmu ke luar negeri dengan aman dan nyaman!